eQuator.co.id – Pontianak-RK. Akhirnya begal kejam ditembak polisi, Sabtu (24/12). Dialah Yadi dan Bias, pembegal seorang wanita yang menghebohkan warga Kota Pontianak dua pekan lalu.
Penyelidikan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) itu berawal dari polisi menangkap dua penadah bernama Rizal dan Nanda. Rizal dan Nanda mengaku membeli handphone Lenovo dan laptop milik wanita yang dibegal Yadi dan Bias.
Belum bergerak menangkap Yadi dan Bias, polisi meringkus Deri, penerima gadaian laptop milik korban seharga Rp1 juta. “Jadi Rizal dan Nanda ini mencari penerima gadai atau pembeli barang curian. Sehingga akhirnya ditemukan lah Deri sebagai penadah. Semuanya kita tangkap,” tegas Kompol Andi Yul Lapawesean, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, kemarin.
Setelah membekuk tiga pembantu pertolongan jahat (penadah) beserta barang bukti, Tim Jatanras bergerak menangkap Yadi dan Bias.
Yadi diringkus Tim Jatanras di rumahnya Jalan Tabrani Ahmad, Pontianak Barat. Dia melawan hingga nyaris mencelakai anggota Tim Jatanras. Beruntung salah seorang Tim Jatanras dengan cepat menembak kaki Yadi. Pembegal kejam ini pun tersungkur dan dibawa ke Dokkes Polda Kalbar.
Tak mau menanggung perbuatannya sendirian, Yadi bernyanyi di hadapan polisi ketika diinterogasi. Dia mengaku beraksi bersama Bias. Polisi langsung mengejar Bias. Dia ditangkap tanpa perlawanan.
Dari keterangan Bias, terungkap beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP). Yadi dan Bias pun mengaku pernah beraksi bersama Legi yang sudah ditangkap Sat Reskrim Polresta Pontianak.
Kompol Andi Yul menegaskan, pelaku pembegalan di Kota Pontianak adalah Yadi dan Bias, termasuk Legi. “Ada 12 TKP pembegalan di Kota Pontianak. Berdasarkan keterangan Bias, tujuh TKP dilakukan berasama Yadi dan lima TKP dilakukan bersama Legi,” jelas Kompol Andi Yul.
Diakui Kompol Andi Yul, komplotan begal ini sangat kejam terhadap korbannya. Para pelaku berbekal senjata tajam (Sajam) berupa pisau karter. Mereka tak segan-segan memukul dan melukai korbannya, baik wanita maupun pria.
“Barang bukti yang berhasil kita sita, satu unit sepeda motor vario yang digunakan sebagai sarana begal, handphone merek Lenovo warna hitam dan merek Samsung,” beber Kasat Reskrim.
Salah seorang korban Yadi dan Bias bernama Meiliana Glora. Wanita ini dibegal pelaku pada 12 Desember 2016 lalu. Korban yang mengenakan baju merah menderita luka di sekujur tubuhnya dan terbaring di Rumah Sakit Dokkes Polda Kalbar. Kasusnya menjadi viral di media sosial Facebook.
Kronologis kejadian, Meiliana Glora mengendarai sepeda motor. Kemudian kendaraannya dipepet Yadi dan Bias yang juga mengendarai sepeda motor. Kemudian pelaku memukul tengkuk korban hingga dia terjatuh.
Ketika Meiliana Glora tak berdaya, Yadi dan Bias merampas laptop hitam, handpone dan dompet berisikan uang Rp260 ribu. Korban pun trauma. Setelah sembuh, pada 20 Desember Meiliana Glora melapor ke Mapolresta Pontianak. Dia merugi Rp6,5 juta.
Empat hari setelah laporan yang dibuat korban, Sabtu (24/12) pukul 16.00, Tim Jatanras menangkap dua Yadi dan Bias. Para pelaku dijerat pasal 365 KUHP. Ancamannya sembilan tahun penjara. “Sedangkan para penadah dijerat pasal 480 KUHP. Ancaman hukumannya empat tahun penjara,” tegas Kompol Andi Yul. (zrn).