-ads-
Home Rakyat Kalbar Pontianak Melaporkan Perusak Hutan Diberi Reward

Melaporkan Perusak Hutan Diberi Reward

Rangkong Gading Terancam Punah

LUKISAN. Sutarmidji melihat lukisan Rangkong Gading di sosialisasi SRAK di rumah dinas Gubernur Kalbar, Rabu (24/10). Humas Pemkab for RK

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Indonesia merupakan salah satu negara dengan pontensi keanekaragaman hayati yang tinggi. Salah satunya keberadaan Rangkong Gading (Rhinoplax Vigil) yang memiliki peringkat populasi terbesar di Asia.

Di Indonesia, populasi terbesar satwa ini di wilayah Kalimantan dan Sumatera. Rangkong Gading mempunyai peran penting dalam sebuah ekosistem. Sebab sebagai penyebar benih pohon buah yang baik, dikarenakan kemampuannya untuk terbang sampai sejauh 100 Kilometer.

Selain itu, ketergantungan Rangkong Gading pada keberadaan pohon yang tegap dan kuat bersarang dapat pula mengindikasikan tingkat kesehatan suatu ekosistem. Untuk itu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah menerbitkan keputusan Menteri LHK Nomor: SK.215/MENLHK/KSDAE/KSA.2/5/2018 tanggal 2 Mei 2018 tentang Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Rangkong Gading Indonesia 2018-2028.

-ads-

“Saya sangat aspresiasi atas aturan Sosialiasi Strategi dan Rencana Konservasi (SRAK) Rankong Gading oleh Kementerian LHK. Sebab Rangkong Gading merupakan maskotnya provinsi Kalbar, burung Rankong Gading ini mulai punah,” terang Gubernur Kalbar, Sutarmidji usai menghadiri sosialisasi SRAK, di rumah dinas Gubernur, Rabu (24/10).

Dia juga berharap sosialisasi ini bisa sampai ke masyarakat dengan baik. Sehingga masyarakat turut menjaga Rangkong Gading ini. Peran masyarakat terutama yang tinggal di kawasan hutan sangat besar untuk melestarikan hewan dilindungi ini. Jika salah satu ekosistem hilang atau punah di habitat kawasan hutan, maka keseimbangan di hutan akan sangat terganggu.

“Jika kesimbangan di hutan terganggu, maka akan ada hal-hal yang dialami dan kita tidak bisa melihat lagi ekosistem yang asri. Contohnya tidak akan ada lagi air yang mengalir jernih, ikan dan burung yang indah di hutan untuk dilihat lagi,” tuturnya.

Sebagai bentuk dukungan untuk perlindungan dan ekosistem di hutan, pria yang karib disapa Midji ini akan membuat suatu program guna melestarikan flora dan fauna di Kalbar. Jika ada masyarakat menemukan pelanggaran yang merusak hutan silahkan melaporkan dan akan berikan reward (hadiah).

“Kedepan saya akan buat langkah-langkah atau program untuk melestarikan ekosistem di hutan yang bekerjasama dengan komunitas-komunitas pencita alam,” ungkap mantan Wali Kota Pontianak dua periode ini.

Sementara itu, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Wiratno mengungkapkan, sosialisasi SRAK ini untuk medorong kesadaran masyarakat guna melindungi dan melestarikan hewan yang dilindungi, terutama Rangkong gading. Sebab saat ini perburuan dan penyeludupan burung yang disebut Enggang Gading cukup meningkat di Indonesia. Dikeluarkannya Keputusan Menteri LHK ini sebagai komitmen pemerintah pusat untuk melindungi Rangkong Gading.

“Sebab Indonesia merupakan populasi Rangkong gading di Asia dan populasi terbesar ditemukan di pulau Kalimantan dan Sumatera,” jelasnya.

Wiratno memperkirakan terdapat sekitar 27,4 juta hektare hutan lahan kering primer maupun sekunder tersisa yang berpontesi sebagai habitat Rangkong Gading di Kalimantan dan Sumatera. Baik itu di dalam maupun di luar kawasan konservasi. “Sehingga habitatnya harus dilindungi,” sebutnya.

Populasi satwa ini juga tak lepas dari berbagai ancaman di alam. Dipicu dengan adanya perburuan liar terhadap satwa tersebut.  “Yang diperuntukan sebagai awetan atau hiasan untuk memenuhi permintaan yang tinggi terutama konsumen luar negeri,” ucapnya.

Selain itu, kegiatan deforestasi yang mendorong terjadinya penyusutan habitat menjadi penyebab lain yang memacu menurunnya jumlah populasi Rangkong Gading.

“Akibat tingginya perburuan dan perdagangan terhadap satwa tersebut, maka spesies ini dimasukkan ke dalam daftar Appendix I CITES dan dinyatakan kritis dalam daftar merah IUCN,” demikian Wiratno.

 

Laporan: Rizka Nanda

Editor: Arman Hairiadi

Exit mobile version