eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penyediaan hidangan rapat tanpa kemasan atau pembungkus. SE sebagai upaya pengurangan sampah plastik atau sampah lainnya itu ditujukan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga tingkat kelurahan.
Untuk diketahui, SE itu berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008. Lalu Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 dan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017. Kemudian SE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Perwa Wali Kota Pontianak Nomor 68 Tahun 2018.
“Diharapkan pada kegiatan rapat atau pertemuan terutama di lingkungan Pemkot Pontianak untuk menyediakan hidangan yang tidak menggunakan kemasan,” ujar Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, Selasa (5/3).
Edi menyarankan, sebaiknya menggunakan piring atau wadah yang dapat didaur ulang. Menurutnya, upaya yang dilakukan ini, juga untuk mendukung kebijakan Wali Kota Pontianak dalam rangka pencapaian target pengurangan sampah sebesar 30% pada tahun 2025.
Untuk itu Edi menegaskan SE yang telah disampaikan ini segera dilaksanakan dan ditindak lanjuti. “Setiap aturan akan ada monitoring dan evaluasi. Kalau ada yang melanggar akan kita berikan peringatan, pengurangan kesempatan, jika berhasil kita beri reward,” tegasnya.
Selain itu, kata Edi menambahkan, Pemkot Pontianak juga sedang membuat konsep Perwa tentang pengurangan penggunaan plastik atau tas kresek yang digunakan untuk pembungkus. “Nanti akan kita sosialisasi dan edarkan,” kata dia.
Hal semacam ini, diakui Edi, sebenarnya sudah pernah diterapkan. Apabila menggunakan kantong kresek maka harus membayar. “Saran kita waktu masyarakat belanja ke pasar tradisional maupun modern sebaiknya membawa tas sendiri,” sarannya.
“Sekarang kan sudah canggih, ada tas yang simple bisa dilipat-lipat jika dibuka dia lebar, tasnya dari bahan daur ulang,” pungkasnya. Laporan: Maulidi Murni
Editor: Ocsya Ade CP