eQuator.co.id – Pontianak-RK. Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Pontianak membongkar reklame di sejumlah titik. Pasalnya, pemasangan reklame tersebut tidak dibarengi dengan membayar pajak.
Kepala Dispenda Kota Pontianak Amirullah mengatakan, sebenarnya ada 60 titik lokasi yang menjadi target penertiban, selama beberapa hari ke depan. Namun, karena Rabu (7/12) beberapa kawasan mendapat penertiban, maka jumlah pengemplang tersebut langsung berkurang.
“Ada lima titik reklame yang ditertibkan. Jumlah itu berkurang lantaran pemilik reklame membayar pajaknya sebelum petugas melakukan penertiban,” ujarnya, Kamis (8/12).
Menurut Amirullah, hasil penyisiran petugas, memang terdapat beberapa titik reklame yang tidak pernah membayar pajak. Setelah ditindak tegas, para pengmplang pajak ini akan didata dan terancam dimasukkan ke dalam daftar hitam. Sehingga ke depan tidak akan diizinkan kembali memasang reklame di wilayah Kota Pontianak.
“Kami tegaskan kembali, patuhi aturan dengan membayar pajak. Kalau tidak, maka akan kami tertibkan dan bongkar reklamenya,” ancam Amirullah.
Ditegaskan dia, pihaknya tidak hanya menertibkan reklame-reklame yang tidak membayar pajak. Tetapi juga reklame yang dipasang di tempat-tempat yang dilarang. Seperti, di atas saluran, parit, sungai, pohon-pohon, tiang listrik, tiang telepon, traffic light dan tempat-tempat lainnya sesuai dengan Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 45 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Pontianak.
“Bagi yang melanggar dan memasang reklame di tempat-tempat yang dilarang, maka langsung kita tertibkan tanpa melakukan pemberitahuan lebih dahulu,” tegasnya.
Bagi masyarakat yang mau memasang reklame, hendaknya dapat memberitahukan terlebih dahulu ke Dispenda. Sebab dikhawatirkan reklame itu dipasang di tempat-tempat yang dilarang.
“Pajak reklame merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga kita perlu menggali potensi pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Pajak reklame, kata Amirullah, terdiri dari dua jenis. Pajak reklame tahunan dan insidentil atau harian. Pajak reklame tahunan berlaku setiap satu tahun, seperti billboard, videotron dan sejenisnya.
Sedangkan pajak reklame insidentil yakni reklame yang berlaku harian. Pajak reklame bersifat official assesment, artinya nilai besaran pajak yang dikenakan ditentukan oleh Dispenda berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Tahun 2016 ini, target perolehan pajak reklame senilai Rp15 miliar. Hingga saat ini, realisasi perolehan pajak reklame sudah mencapai Rp 14,3 miliar. Kita optimis akan tercapai,” demikian Amirullah.
Reporter: Fikri Akbar
Redaktur: Arman Hairiadi