Masyarakat Enggan Melapor Pelanggaran Pemilu

H. Seno Hartono SH

eQuator – Putussibau–RK. Masyarakat sebenarnya tau ada terjadi pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati-Wakil Bupati Kapuas Hulu. Tetapi, mereka enggan melaporkan secara resmi ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kapuas Hulu.

“Masyarakat takut menjadi saksi. Ini lah yang menjadi salah satu kendala kita,” kata H. Seno Hartono, SH, Ketua Panwaslu Kapuas Hulu, belum lama ini.

Kendala lain yang dihadapi dalam memproses temuan, kata Seno terkait jangka waktu. Sebab, tujuh hari sejak diketahui adanya pelanggaran, harusnya pelapor menyampaikan ke pengawas sejak tiga hari kejadian. Setelah menerima laporan, Panwas melakukan kajian lapangan. “Namun sepertinya kita di Kapuas Hulu perlu kerja keras menindaklanjutinya, karena daerah ini luas dan beberapa daerah medan yang ditemuh cukup sulit. Waktu yang diberikan hanya tujuh hari, sementara kita harus surati terlapor, pelapor dan saksi. Kadang diminta datang mereka tidak mau datang,” tuturnya.

Mendekati pelaksanaan Pemilihan Bupati-Wakil, Panwaslu Kapuas Hulu telah melakukan berbagai tahapan pengawasan, mulai dari pemutakhiran data pemilih, masa kampanye hingga pada hari pemungutan dan penghitungan suara. Sekarang masa kampanye yang telah ditetapkan selama 101 hari, dari 27 Agustus dan berakhir 5 Desember. “Tanggal 6 Desember sudah masuk masa tenang,” ujar Seno.

Selama masa kampanye, kata Seno, pelanggara yang ditemukan dominan masalah Alat Peraga Kampanye (APK) yang bukan dipasang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)Kapuas Hulu. Padahal KPU memfasilitasi pemasangan APK, debat publik, penyebaran bahan kampanye dan kampanye di media masa. “Yang lain ditemukan sebagai pelanggaran yaitu surat pemberitahuan kepada Kepolisian yang tidak sesuai. Yang mana peruntukannya pertemuan terbatas, ternyata realisasinya rapat umum. Maka oleh Panwas, kita bikin rekomendasi kepada KPU sebagai temuan,” paparnya.

Menurut Seno, tugas dan fungsi (tufoksi) yang diamanatkan Undang-undang kepada Panwaslu hanya sebatas memberi rekomendasi atas temuan pelanggaran. Misal terkait APK, pihaknya kirim surat ke tim sukses (timses) paslon yang bersangkutan, kemudian kirim surat ke Satpol PP untuk penertiban dan rekomendasi ke KPU. “Melepas APK bukan kewenangan Panwas,” ucap Seno.

Menghadapi Pilkada Kapuas Hulu ini, lanjut Seno, pihaknya telah membentuk struktur pengawasan mulai Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam). Selanjutnya ditingkatdesa dibentuk lagi Pengawas Pemilih Lapangan (PPL). “Dan Pengawas TPS yang akan ditempatkan pada 785 TPS. Untuk mengintensifkan pengawasan, maka pengawasan ditingkat Kecamatan hingga desa harus lebih maksimal. Nanti Panwascam, PPL bisa mengkaji sendiri di lapangan,” terang Seno. (dRe)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.