Masuk Penjara Tak Bikin Jera, Dor! Mat Angin Terkapar

TERSENYUM. Meski betis perih setelah ditembak dan tangan berinfus, Mat Angin masih tersenyum. Ia pun menyempatkan diri berjabat tangan dengan Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean di Mapolresta pontianak, Selasa (21/6) siang. OCSYA ADE CP/RK

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Mat Angin memang tak tahu jera. Residivis kambuhan kasus tindak panda pencurian dengan pemberatan (Curat) itu akhirnya ditembak Tim Jatanras Polresta Pontianak, Minggu (19/6).

Penjahat kambuhan ini bikin kesal polisi. Tembakan peringatan tak dipedulikannya, ketika hendak ditangkap. Dia tetap saja berupaya melarikan diri, hingga akhirnya terkapar, ketika timah panas menembus kakinya.

Penangkapan warga Pontianak Timur ini berawal dari laporan masyarakat pada 6 Juni 2016 lalu. Mat Angin membobol rumah di Jalan Imam Bonjol dan membawa barang berharga milik korban. Dia mencuri dua unit laptop dan satu unit android  (handpone).

“Atas laporan itu, kita melakukan penyelidikan dan penyidikan. Pelakunya adalah Mat Angin,” jelas AKBP Iwan Imam Susilo, Kapolresta Pontianak didampingi Kasat Reskrim Kompol Andi Yul Lapawesean, Selasa (21/6).

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya persembunyian Mat Angin tercium polisi. “Tepat Jalan Tanjung Raya, kita lakukan pengejaran, namun pelaku berusaha melarikan diri, akhirnya kita lumpuhkan dengan tembakan,” tegas AKBP Iwan.

Setelah melumpuhkan Mat Agin dengan tembakan, polisi membawanya ke Dokkes Polda Kalbar. “Setelah itu kita periksa dan kita tahan,” tegas Kapolresta.

Dari catatan kepolisian, keluar dari penjara, Mat Angin sudah melakukan aksi kejahatan tindak pidana Curat sebanyak sepuluh kali. “Kejahatan yang kesepuluh, Mat Angin pun dibekuk,” ungkapnya.

Dalam melakukan aksinya, Mat Angin juga menggunakan senjata tajam (Sajam). Hanya saja aksi terakhirnya ini dia tidak berbekal Sajam. “Kita masih melakukan pengembangan atas aksi kejahatannya,” sambung AKBP Iwan.

Mat Angin tidak beraksi sendiri. Dia melakukan kejahatan bersama seorang rekannya. “Ada temannya, saat ini masih dalam pengejaran kita,” bebernya.

Di hadapan wartawan, Mat Angin hanya meringis kesakitan. Dia enggan bicara. Ketika diceramahi Kapolresta, residivis kambuhan ini hanya diam saja. Mat Agin dijerat pasal 363 KUHP. Ancamannya maksimal tujuh tahun penjara. (zrn)