Masterplane Relokasi Bandara Ketapang Rp1,3 Miliar

Kepala Dinas Perhubungan Ketapang, Joko Prastowo. (Fauzi-RK)

eQuator.co.id – KETAPANG-RK. Pemerintah Kabupaten Ketapang kucurkan anggaran Rp1,3 miliar untuk masterplan relokasi bandara. Langkah ini sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan penetapan izin lokasi dari Kementerian Perhubungan.

Kepala Dinas Perhubungan Ketapang, Joko Prastowo mengutarakan, masterplan relokasi sebagai proses lanjutan dari hasil peninjauan tim evaluasi Kementerian Perhubungan RI ke lokasi bendara beberapa waktu lalu.

“Selesai ekspos ke Kementerian kemarin, tim evaluasinya turun ke Ketapang meninjau lokasi, hasilnya mereka menyatakan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya,” kata Joko ditemui di kantornya, Selasa (18/6).

Mengacu Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan untuk mendapatkan izin penetapan lokasi memang harus mengurus administrasi serta kajian teknis administrasi dan persiapan pembangunan.

Sebelumnya Menhub sudah meninjau lokasi di Desa Riam Berasap. Namun kewenangan pembangunan di pihak Kemenhub. Pihaknya hanya menyiapkan prosedur.

“Itu kewenangan kementerian. Namun sesuai prosedur, kita tetap akan penuhi berbagai persyaratan relokasi bandara baru di Ketapang sesuai arahan,” ucapnya.

Kondisi bandara Ketapang sekarang sudah tak layak lagi digunakan dalam masa lima sampai 10 tahun mendatang. Sementara perkembangan Ketapang dipastikan meningkat. Baik sisi investasi, ekonomi maupun jumlah penduduk.

“Hadirnya bandara baru di Ketapang berskala besar sudah merupakan suatu kebutuhan, bahkan kita tidak hanya melihat sekarang, melainkan lima sampai 10 tahun ke depan. Jadi kita tetap terus mempersiapkan berbagai persyaratan izin penetapan lokasi,” tandasnya. (uzi)