Masih Ada Illegal Logging di Ketapang

Pembalak Hutan Dibekuk

KAYU ILEGAL. Salah seorang anggota Polres Ketapang memasang police line di tumpukan kayu illegal, Senin (21/12). IST

eQuator – Ketapang-RK. Jajaran Polres Ketapang meringkus pembalak hutan (pelaku illegal logging) di Kendawangan, Jumat (18/12). Sebanyak 15 pembalak ditahan di Mapolres Ketapang. Empat unit alat berat dan sekitar 400 kubik batang kayu disita sebagai barang bukti.
Kapolres Ketapang, AKBP Hady Poerwanto mengaku penangkapan pelaku illegal logging ini atas laporan masyarakat. Pelaku membabat hutan di Dusun Jelemuk, Desa Kedondong, Kendawangan—Ketapang. “Penggerebekannya Jumat sore,” kata AKBP Hady, Senin (21/12).
Penggerebekan dilakukan sembilan anggota Polres dan Polsek Kendawangan, dipimpin Iptu Damanik. Semua pelaku dibekuk saat berada di lokasi pembalakan. Sementara empat unit eksavator, tujuh mesin pemotong kayu (chain saw) serta sekitar 400 kubik kayu langsung disita.
“Empat eksavator dan mesin pemotong disita di Mapolsek Kendawangan. Untuk kayu yang sudah dipotong itu sudah di-police line di lokasi,” jelasnya.
Sedangkan 15 pelaku, terdiri dari karyawan dan pengawas lapangan sudah dibawa ke Mapolres. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus. “Kita minta keterangan dulu dari 15 pelaku itu, termasuk yang mengkoordinir dan mengaku sebagai pemilik lahan yang dibabat tersebut,” jelas Kapolres Ketapang.
AKBP Hady mengungkapkan, para pelaku memasuki kawasan konsesi perusahaan hutan industri sejak 2 Desember lalu. Para pembalak ini bukan warga Ketapang, melainkan Kalimantan Tengah (Kalteng). Mereka juga bukan perwakilan perusahaan, melainkan perorangan. “Mereka datang, karena ada yang menunjukkan kawasan konsesi dan itu yang sedang kita dalami,” ungkapnya.
Kayu yang dibabat jenis Akasia. Rencananya kayu-kayu tersebut akan dikirim keluar atau diolah sendiri. “Pelaku sudah dibabat belasan hektar. Namun jumlah persisnya masih diukur. Di kawasan itu sudah dibangun pondok-pondok untuk penginapan dan camp pekerja,” ungkap AKBP Hady.

Kepala Dinas Kehutanan Ketapang, Ir JP Setioharnowo melalui kasi pengamanan hutan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), M Junaidi Wiranta mengaku sudah mendapat informasi mengenai kasus illegal loging ini. Dia mendapat informasi, ada di antara pelaku yang mengeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT). Tapi sepengetahuannya dalam kawasan itu tak boleh ada hak milik. Karena statusnya hutan negara.

“Jika dilihat status itu hutan produksi, artinya ada hak pengeloaan perusahaan. Tapi jangankan orang lain, perusahaan saja, jika mau membawa kayunya harus dilengkapi dokumen. Dalam UU Kehutanan, mengangkut atau menerima titipan saja tak boleh,” tegas Junaidi.

Kasus ini sudah ditangani kepolisian. Biasanya polisi akan mengirim surat ke Dinas Kehutanan, meminta bantuan tenaga pengukuran dan saksi ahli. “Nanti kita dipanggil sampai ke proses pengadilan. Jadi posisi kita menunggu,” paparnya. (jay)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.