Masak Arak Digerebek Polisi

PERIKSA. Jajaran Polsek Sungai Ambawang memeriksa drum fermentasi bahan pembuat arak di pabrik milik SR, Senin (13/6). MALIK FOR RAKYAT KALBAR

eQuator.co.id – Ambawang-RK. Jajaran Polsek Sungai Ambawang, Kubu Raya menggerebek pabrik Arak di wilayah hukumnya, Senin (14/6).

“Ini lanjutan temuan hasil Operasi Pekat di Kota Pontianak, disinyalir supplier-nya dari Ambawang,” kata AKP Malik, Kapolsek Ambawang saat menggerebek pabrik arak, Senin (14/6).

Sebelum melakukan penggerebekan, jajaran Intelkam Polsek Ambawang melakukan penyelidikan. Kemudian mengumpulkan informasi hasil analisis dan evaluasi Operasi Pekat yang dilakukan di Kota Pontianak. “Kami dapatlah tersangka pembuat sekaligus penyuplai Miras (minuman keras) ini berinisial SR,” kata Malik.

Petugas menemukan SR di rumahnya sedang menyuling Arak. Proses pembuatan Miras lokal ini, mulai dari memasak beras ketan. Kemudian di ragi. Setelah kurang lebih dua minggu, fermentasi ketan tersebut diencerkan dan dicampur gula pasir. Bahan ini kemudian difermentasi sekali lagi. Selanjutnya baru ditanak dengan cara disuling. Hasil sulingan inilah yang kemudian dijual.

Dalam penggerebekan ini, petugas menyita barang bukti berupa dandang alat memasak dan beberapa blong bahan pembuat arak. “Kami juga amankan hasil produksi arak itu sekitar 80 liter,” kata Malik sambil menunjuk jeriken penampungan hasil sulingan.

Menurut keterangan SR, setelah proses suling selesai, dilakukan pengemasan dalam satuan kampel. SR memasarkan arak ke berbagai daerah, bahkan hingga ke daerah Sanggau.

“Produksi ini juga dikonsumsi untuk pesta adat, ada juga anak muda yang membeli ke sana,” jelas Malik.

“Produksi ini kami golongkan masih rumahan. Karena masih ada di tempat lain yang lebih besar daripada ini,” papar Malik.  Pihak Kepolisian mengupayakan penyelidikan lebih intensif lagi untuk produksi yang lebih besar. Sedangkan SR dijerat proses hukum berdasarkan pelanggaran atas undang-undang pangan pasal 140 junto 86 ayat 2, dan atau pasal 142 junto pasal 91 ayat 1 uu no 18 tahun 2012 tentang pangan. “Dengan ancaman hukuman satu tahun penjara,” tegas Malik.

Kegiatan ini termasuk dalam Operasi Pekat yang digalakkan dalam rangka cipta kondisi selama Ramadan. “Sehingga ibadah bisa kondusif tanpa adanya Miras,” ujar Malik.

Gerebek Arak Sekadau

Sat Resnarkoba Polres Sekadau menggerebek dua rumah, diduga tempat pembuatan arak di Pasar Nanga Mahap, Kecamatan Nanga Mahap, Minggu (12/6) pukul 16.00.

Polisi menemukan barang bukti alat menanak dan menyita 15 jeriken arak berukuran masing-masing 20 liter dan meringkus Ajun Tanjung, 55, warga Desa Mahap.

Kasat Res Narkoba Polres Sekadau, Iptu Syahril mengatakan, saat dilakukan penangkapan, Ajun sedang memasak arak. Syahril mengatakan, barang bukti yang disita jajarannya antara lain kompor untuk memasak dan juga tabung gas tiga kilogram, termasuk dandang.

“Operasi ini terkait dengan Operasi Pekat. Tak hanya Miras, tetapi juga Narkoba,” ujar Syahril ditemui di ruangannya, Senin (13/6).

Polisi segera melakukan uji laboratorium arak buatan Ajun. “Uji laboratorium dilakukan untuk mengetahui mengandung alkohol atau tidak, serta diketahui kadar dan tingkatan berapa persen kandungan alkoholnya, jika memang itu terbukti mengandung alkohol,” kata dia.

Syahril menuturkan, jajarannya melakukan penggerebekan didua tempat di Nanga Mahap. Hanya saja, selain Ajun, polisi tidak menemukan adanya kegiatan pembuatan arak. “Orangnya juga tidak ada,” ungkapnya.

Syahril berharap adanya peran masyarakat memberantas peredaran Miras. Dia meminta agar Polsek juga menindak tegas, jika ditemukan adanya kasus serupa di wilayah hukumnya.

“Miras ini dikhawatirkan dapat merusak moral anak-anak, sehingga melakukan tindakan kejahatan setelah menenggak Miras,” tegas Syahril.

Diwawancarai, Ajun berdalih arak tersebut tidak dijual. Ia mengatakan, arak tersebut dikonsumsi sendiri dan hanya diberikan jika ada orang yang meminta. “Khusus untuk sendiri, kalau ada orang yang minta baru dikasikan. Kalau dijual udah dikemas dan dijajakan,” kilahnya.

Ia mengaku belum lama ini membuat arak. Ia juga menyadari jika perbuatannya tersebut bertentangan dengan hukum. (epy/bdu)