Masa Tenang, Paslon Jangan Kampanye

Ilustrasi-RMOL

eQuator.co.id – Mempawah-RK. Menjelang hari pencoblosan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Mempawah, Ketua Panwaslu Mempawah, Akhmad Amiruddin mengimbau seluruh pasangan calon (Paslon) dan tim sukses tidak melakukan kampanye dan membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK).

Amirudin mengingatkan kepada seluruh kandidat untuk tidak melakukan kampanye, baik secara langsung maupun melalui media sosial karena telah diatur dalam PKPU. “Kita mengingatkan agar para kandidat tidak berkampanye di media sosial pada saat masa tenang,” ungkapnya, Jumat (22/6).

Ia mengatakan, seluruh paslon tidak menggunakan cara-cara tertentu yang dilarang dalam peraturan KPU agar dapat mempengaruhi pemilih, seperti money politik dan lain sebagainya yang pasti sudah diketahui oleh seluruh paslon maupun tim sukses.

Dia mengingatkan seluruh paslon untuk membersihkan APK dan bahan kampanye yang masih terpasang. “Kita mengimbau semua paslon mencopot dan membersihkan seluruh APK dan bahan kampanye yang dipasang pada saat kampanye, dan juga tidak lagi berkampanye di media sosial,” tuturnya.

Dia mengatakan, akan berkoordinasi dengan pihak KPU dan Satpol PP untuk melakukan pembersihan atau menertibkan APK dan bahan kampanye, apabila masih mendapati ada yang terpasang di berbagai titik di Kabupaten Mempawah. “Kita akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menertibkan, jika masih terpasang pada fasilitas umum yang ada,” ucapnya.

Hal serupa juga disampaikan Ketua KPU Mempawah, Kusnandi. Dia mengingatkan seluruh masyarakat Kabupaten Mempawah yang terdaftar di  DPT untuk hadir di tempat pemungutan suara (TPS) masing-masing pada pukul 07.00 hingga 13.00 WIB, untuk memberikan hak pilihnya dengan membawa surat pemberitahuan (formulir C6) dan KTP elektronik atau suket.

“Pastikan pilihannya dengan mencoblos menggunakan alat yang disediakan oleh petugas KPPS, dengan cara mencoblos satu kali pada gambar, nomor, foto, pada kolom pasangan calon,” tuturnya.

Kusnandi mengingatkan seluruh paslon, agar dapat segera menertibkan APK atau bahan kampanye yang masih terpasang di tempat umum, serta dilarang untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang berbau kampanye di masyarakat saat masa tenang, mulai tertanggal 24 hingga 26 Juni 2018.

 

Reporter: Ari Sandy

Editor: Yuni Kurniyanto