eQuator.co.id – JAKARTA-RK. Pengurus Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PerguNU) mengusulkan pembentukan Komisi Perlindungan Guru saat bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla, kemarin (13/3). Komisi itu dianggap mendesak untuk dibentuk agar bisa memberikan kepastian perlindungan hukum kepada guru.
Wakil Ketua Pimpinan Pusat PerguNU Aris Adi Leksono mengungkapkan komisi tersebut juga bertugas untuk pengawasan terhadap pelaksanaan perturan-peraturan terkait guru. Sehinga pelaksanaan peraturan itu bisa berjalan dengan baik dan efisien.
”Keberadaan Komisi Perlindungan Guru sangat dibutuhkan, dalam rangka menekan kekerasan terhadap guru, baik oleh siswa atau orang tuanya. Karena akhir-akhir ini sangat marak itu,” ujar Aris usai pertemuan di Kantor Wakil Presiden itu.
Kasus kekerasan terhadap guru memang kerap muncul kepermukaan dan menjadi perhatian publik. Seperti pada Januari lalu guru SMK di Kabupaten Sampang Ahmad Budi Cahyono meninggal dunia setelah dianiaya muridnya sendiri berinisial HI. Pada Oktober 2017, Hayari, guru SMAN I Kendari melaporkan murid dan orang tuanya ke polisi karena diduga telah menganiaya dirinya.
Lebih lanjut, Aris menuturkan keberadaan Komisi Perlindungan Guru itu menjadi jembatan bagi organisasi profesi guru dan pihak lain. Sehingga informasi yang diterima bila ada kasus yang melibatkan guru bisa seimbang dan adil. ”Informasi yang diberikan oleh orang atau lembaga konsen terhadap hak-hak anak dapat seimbang terhadap hak-hak guru,” tambah dia.
Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi menyambut baik usulan pembentukan Komisi Perlidungan Guru tersebut. Dia mengatakan nantinya komisi tersebut menjadi lembaga independen tetapi tetap di bawah pemerintah. ’’Sama seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI, red) atau komisi-komisi lainnya,’’ katanya.
Unifah mengatakan dalam kerjanya nanti Komisi Perlindungan Guru diharapkan bisa bekerjasama dengan komisi-komisi lainnya. Seperti bekerjasama dengan KPAI. Sebab kasus kekerasan kepada guru juga sering melibatkan siswa. Sehingga kedua lembaga ini harus bersinergi.
Menurut Unifah idealnya lembaga pendidikan atau sekolah itu tempat yang aman bagi guru untuk menjalankan profesinya. Namun baru-baru ini ada kasus kekerasan terhadap guru. Bahkan kekerasan itu dilakukan oleh siswanya sendiri. Dengan akses informasi yang semakin luas, tidak menutup kemungkinan laporan aksi kekerasan yang melibatkan guru dan siswa atau keluarganya muncul di tempat lain. Sebagai organisasi profesi guru, Unifah mengatakan siap bekerjasama dengan Komisi Keselamatan Guru jika nanti sudah terbentu.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menuturkan usulan pengurus PerguNU itu sebagai lagkah yang sangat baik. Dia menuturkan sebagai organisasi persatuan guru tentu sudah menjadi kewajiban mereka untuk menjaga anggotanya serta guru lain. meskipun dia juga mengingatkan tugas menjaga guru itu bukan hanya PerguNu tapi juga lembaga lain. ”Tapi kan bukan hanya Pergunu, polisi jg menjaga. Kekhawatiran atau perhatian itu sangat bagus saya kira,” ujar JK usai menerima PerguNU.
Dia menyebutkan saat ini memang ada pandangan yang berubah terkait relasi guru dan murid. Dulu murid takut sekali terhadap guru. Tapi, sekarang malahan murid yang memarahi guru.
”Itu tentu juga perlu diberikan pelajaran supaya jangan seprt itu. Jadi budaya kita menghormati guru tetap harus baik, krn tanpa penghormatan ke guru juga nanti murid-murid tidak disiplin,” tambah dia.
Pada pertemuan itu, pengurus PerguNU juga menyampaikan Rapat Kerja Nasional PerguNU yang diselenggarakan di Palangkaraya pada 4-6 Mei. PerguNU terbentuk di 34 Provinsi dan 412 kabupaten/kota.
Wapres juga menyampaikan apresiasi kepada Pergunu yang telah berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Seperti memberikan beasiswa kepada mahasiswa asing untuk menempuh pendidikan di Indonesia. “Kualitas siswa sangat tergantung kepada kualitas guru, dan kualitas guru tergantung pada kualitas lembaga pendidikan keguruan. Disinilah PerguNU berperan untuk meningkatkan kualits pendidikan kita,’’ ungkap JK. (Jawa Pos/JPG)