eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Setakat ini marak kasus buang bayi. Perbuatan tersebut diduga akibat pergaulan bebas.
Pemerintah Kota Pontianak harus tegas kepada pemilik kos-kosan dan kontrakan. Musti ada regulasi untuk mencegah terjadinya kumpul kebo. “Kejadian semacam ini bukan hanya sekali, sering. Artinya pergaulan bebas di Kota Pontianak kian bebas,” ucap Anggota DPRD Pontianak, H Suarmadjat ST, Rabu (9/1).
Bebasnya penghuni kos-kosan maupun kontrakan melatarbelakangi penyakit masyarakat. Penghuni kos-kosan atau kontrakan leluasa berbuat apa saja, termasuk prostitusi. Karena sebagian besar kejadian buang bayi tidak jauh dari lokasi kos-kosan atau kontrakan.
“Indikasi ke arah itu ada, karena beberapa temuan yang sudah diamankan kepolisian pelakunya atau orangtua yang membuang bayi adalah penghuni kos-kosan atau kontrakan,” paparnya.
Di Kota Pontianak, tambah Madjat sapaan akrabnya, jumlah kos-kosan dan kontrakan sangat banyak. Pemilik kos-kosan pun tidak semuanya memberlakukan aturan ketat. Lantaran khawatir sepi dan lainnya. “Kondisi semacam ini sangat miris sekali,” tukasnya.
Sebenarnya kata dia, tergantung kepada pemilik kos-kosan membuat aturan. Misalnya waktu jam berkunjung dan keluar malam dibatasi.
“Kalau diberlakukan seperti itu, saya yakin dapat menekan angka pergaulan bebas di kos-kosan dan tidak akan ada lagi penemuan bayi yang dibuang,” lugasnya.
Regulasi bias dalam bentuk Peraturan Wali Kota atau lainnya. Agar ada aturan khusus soal kos-kosan dan kontrakan. “Regulasinya di Pemkot. Kalau mau menerapkannya sekarang saya pikir sudah tidak mungkin,” tuturnya.
“Yang bisa dilakukan adalah memanggil seluruh pemilik kos-kosan untuk disosialisasikan. Sedangkan kalau yang hendak mengajukan kos baru, aturan itu harus dipaparkan,” timpal Madjat.
Politisi PKPI ini berkeinginan kasus buang bayi dan kumpul kebo di Kota Pontianak tidak terus terulang. Untuk itu, sebagai wakil rakyat, ia berencana akan berkoordinasi dengan anggota dewan lain untuk menyikapi maraknya kasus buang bayi ini. (agn)