Mantan Napi Korupsi Tetap Tak Boleh Jadi Caleg

Ketua KPU Kabupaten Sanggau, Sekundus Ritih, menjelaskan kepada para bakal Caleg soal mekanisme pendaftaran, Selasa (17/6)—Kiram Akbar
Ketua KPU Kabupaten Sanggau, Sekundus Ritih, menjelaskan kepada para bakal Caleg soal mekanisme pendaftaran, Selasa (17/6)—Kiram Akbar

eQuator.co.id – Sanggau-RK. Ketua KPU Kabupaten Sanggau, Sekundus Ritih, menegaskan bahwa mantan narapidana kasus korupsi tidak diperbolehkan mendaftar sebagai calon legislatif (Caleg). Demikian ditegaskannya ketika ditemui awak media di sela-sela pendaftaran bakal calon legislatif di aula KPU Kabupaten Sanggau, Selasa (17/6).

“Dalam PKPU 20 yang sudah diundangkan di lembar negara itu tertanggal 2 Juli, memang disebutkan di pasal 3 ayat 4 itu memang tidak diperbolehkan menyertakan Caleg mantan Napi narkoba, kejahatan terhadap anak, kemudian korupsi,” terangnya.

Apakah ketentuan tersebut berlaku hanya selamanya atau hanya lima tahun? “Pokoknya untuk kali ini. Kita tidak tahu regulasi berikutnya. Ini sudah disampaikan ke partai-partai,” sebutnya.

Sedangkan untuk mantan narapidana kejahatan lainnya masih diperbolehkan dengan menyertakan berbagai persyaratan. “Karena bagi kejahatan lainnya itu, mereka diminta untuk mengisi di daftar riwayat hidupnya. Kalau memang ada di lampirkan, kemudian dilampirkan juga bukti bahwa dia sudah menyampaikannya ke publik atau surat keterangan dari Pemimin Redaksi (Pemred) media massa,” bebernya.

Hingga saat ini, lanjut Sekundus, belum ada satu partai pun yang mendaftar di KPU yang menyertakan bakal Caleg bekas narapidana. “Belum kita temukan,” akunya.

Tadi malam, tepat pukul 00.00 merupakan batas akhir pendaftaran. Meski demikian KPU tetap memberikan tenggang waktu bagi para partai dan Caleg untuk memperbaiki dan melengkapi berkas persyaratan. “Setelah tanggal 21, yaitu 22-31 Juli akan kita sampaikan apa-apa yang belum dan diperbaiki. Soal keterwakilan perempuan juga sejauh ini sudah terpenuhi,” pungkasnya.

Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) PKPI Kabuapten Sanggau, Susana Herpena, ditemui di sela-sela pendaftaran Caleg menegaskan untuk keterwakilan perempuan di partai yang dipimpinnya itu sudah terpenuhi.

“Ada 14 orang dari 40 orang Caleg kita yang ada tersebar di Dapil I ada tiga orang, Dapil II ada tiga orang, Dapil IV tiga orang, Dapil V ada dua orang,” katanya kepada wartawan, Selasa (17/6).

Saat ini PKPI memperoleh dua kuris di DPRD. Pada Pileg 2019, ia menargetkan paling tidak setiap Dapil, PKPI bisa merebut satu kursi. “Saya intrsuksikan kepada seluruh Caleg PKPI untuk semangat dan optimis, bahwa peluang itu ada. Masyarakat sudah cerdas, bukan lihat parti tapi lihat figur,” ungkapnya.

Optimisme juga diutarakan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Sanggau, Supardi. “Target tak muluk-muluk, cukup untuk mengusung bupati, delapan kursi. Kita kembalikan kejayaan demokrat, rebut kembali. Basis kita merata. Setiap dapil kita ada perwakilan petahana,” katanya ditemui di sela-sela mendaftaran Caleg, Selasa (17/7).

 

Laporan: Kiram Akbar