eQuator.co.id – Pontianak-RK. Mantan Kepala Bagian Biro Umum dan Keuangan (BUK) Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Pontianak, Budhi Ananda bersama Konsultan Pajak abal-abal, Busran dijebloskan ke penjara. Keduanya dilaporkan Rektor IKIP Pontianak, Prof Dr H Samion H AR MPd, lantaran menggelapkan uang setoran pajak sebesar Rp1,099 miliar.
“Keduanya diduga menggelapkan uang pajak PPh dan PPn kampus sebesar kurang lebih Rp1miliar,” kata Kompol Andi Yul Lapawesean Kasat Reskrim Polresta Pontianak kepada sejumlah wartawan, Kamis (14/4).
Budhi Ananda dan Busran mendekam di balik jeruji, berawal dari laporan yang dibuat oleh Rektor IKIP Pontianak sendiri di Mapolresta Pontianak. Terungkapnya kasus penggelapan tersebut, karena pada Desember 2015 ada petugas Kantor Pajak datang. Mereka bermaksus menagih tunggakan pajak tahun 2013, 2014, dan 2015. Betapa terkejutnya sang Rektor, karena setaunya tunggakan pajak kampus itu sudah diselesaikan melalui Budhi Ananda maupun Busran. “Berdasar dari laporan Rektor IKIP Pontianak ini, kita melakukan penyelidikan dan penyidikan. Akhirnya terbongka bahwa dana tunggakan pajak sebesarRp1 milyar lebih itu telah digelapkan,” ujarnya.
Dijelaskan Kasat, pada 2013 sampai 2015, Budhi Ananda mendapatkan tugas melakukan penghitungan pajak kampus sekaligus membayarkannya ke kantor pajak Kota Pontianak. “Begitu juga Busran yang diberikan kuasa untuk hal ini,” ucapnya.
Dari hasil penghitungan keduanya pajak yang harus dibayar dan sudah disetorkan secara bertahap oleh pihak kampus senilai Rp1,099 miliar. “Ini yang disampaikan atau yang diajukannya kepada Rektor. Akhirnya IKIP memberikan uang tersebut kepada para tersangka secara bertahap,” jelas Kompol Andi.
Setelah uang berada pada kedua pelaku, ternyata tidak disetorkan ke kantor pajak. “Untuk meyakinkan pihak kampus bahwa pajak tersebut telah dibayar, tersangka membuat slip setor uang pajak ke salah satu bank yang mirip asli. Sehingga membuat pihak kampus yakin jika uang pajak tersebut telah dibayarkan,” ucapnya.
“Sehingga atas pajak tersebut, kampus lalu melunasi dan membayar kembali secara langsung pajak kepada petugas kantor pajak,” timpal Kasat.
Sejumlah bukti telah dikumpulkan kepolisian. Baik sejumlah slip setoran ke BNI 46 yang diduga fiktif, sejumlah tanda terima atau kwitansi serta surat tugas. Kemudian ada pula bukti berupa surat penunjukan dan surat kuasa dan sejumlah dokumen lain yang berkaitan dengan penerimaan sejumlah uang. “Dari total Rp1 milyar lebih itu, yang disetorkan hanya Rp48 juta saja. Sedangkan uang yang masih bernominal Rp1 Milyar digunakan secara pribadi oleh kedua tersangka,” paparnya.
Kompol Andi menegaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 374 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara. “Kita masih melakukan pendalaman, kemungkinan ada tersangka lain dibalik kasus ini,”pungkas Kasat.
Sementara itu, Budhi Ananda yang ditemui di Mapolresta Pontianak mengakui menggunakan uang dana pajak yang diamanahkan untuk dibayar ke Kantor pajak tersebut. Dari hasil penggelapannya, ia mengaku hanya menggunakan Rp80 juta saja. “Saya gunakan Rp80 juta saja,” ujarnya yang telah menggunakan baju tahanan.
Sedangkan Busran, mengaku direkomendasikan oleh Budhi untuk mendapat kuasa mengurus pajak IKIP Pontianak. “Saya diminta Budhi untuk mengurus pajak. Uang pajak dari kampus itu kami terima secara bertahap, hanya Rp48 juta yang kami setorkan sementara sisanya dipakai pribadi. Kalau saya hanya pakai Rp100 juta,” katanya.
Saat ditanya mengenai soal bukti penyetoran uang fiktif dari salah satu bank, Busran berdalih tidak tahu menahu. “Saya tidak tahu soal dokumen-dokumen palsu itu. Saya hanya diminta mengurus saja,” tutupnya.
Laporan. Achmad Mundzirin
Editor: Arman Hairiadi