Mantan Karyawan NKP Menangkan Gugatan Rp62 Juta

Putusan PHI Pontianak Soal PHK karena Tak Pakai Seragam

MENANG Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pontianak yang diketuai RBP Sitoroes MH mengabulkan gugatan Indra Juhardy, Rabu (13/3) siang di Pengadilan Tipikor Jalan Urai Bawadi, Pontianak. PT New Kalbar Process (NKP) diharuskan membayar pesangon sebesar Rp62 juta kepada Indra. Andi Ridwansyah-RK.

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Mantan karyawan PT New Kalbar Processor (NKP) Kabupaten Kubu Raya, Indra Juhardy, 39, memenangkan gugatan, Rabu (13/3) siang. Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pontianak memvonis perusahaan pengolahan karet itu, membayarkan hak Indra sebesar Rp62 juta.

Karyawan NKP ini mengajukan gugatan ke PHI sejak Oktober 2018. Indra menggugat, lantaran menilai pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan perusahaan kepada dirinya  tidak sesuai aturan perundang-undangan.

Indra mengaku, gugatan tersebut dilakukan karena merasa  diberhentikan tidak sesuai aturan yang berlaku. Warga Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Sungai Raya ini mengaku, sudah mengabdi selama 10 tahun sebagai driver di perusahaan tersebut.

Indra bercerita, pemecatan dirinya sebagai karyawan hanya karena permasalahan sepele, yakni tidak memakai seragam. “Permasalahnya hanya karena tidak memakai seragam. Saya di panggil dengan alasan untuk penertiban semua karyawan yang tidak disiplin, saya diminta disiplin. Sementara data-data karyawan yang tidak disiplin sudah saya simpan semua, termasuk yang datang terlambat, tidak menggunakan seragam. Namun mereka tidak  diberikan sanksi,” terangnya kepada wartawan, Rabu (13/3) pukul 12.00 WIB.

Pihak perusahaan, kata dia, terkesan menjebaknya untuk menandatangani Surat Perigatan (SP) yang dikeluarkan dengan dalih akan menegakkan aturan terhadap semua kayawan. “Sehingga saya tandatangani surat SP1. Namun tidak berselang lama keluar lagi SP2 dan SP3, sampai akhirnya saya di PHK,” ucapnya.

Setelah terbit SP2, dan SP3 sampai keputusan PHK. Indra kemudian  mendatangi perusahaan, mempertanyakan alasan pemecatan sepihak yang diterimanya. “Namun sampai saat ini mereka tidak memberikan jawaban,” akunya.

Dia menilai, SP yang dilakukan perusahaan sangat bertentangan dengan aturan. “Aturanya kan SP1, berjalan dengan waktu tenggang 6 bulan. Sedangkan perusahaan ini bisa melakukan SP1, SP2 dan SP3 serta langsung PHK dalam waktu satu bulan,” ungkapnya.

Sementara itu, dirinya sama sekali tidak  pernah menandatangani dan menyetujui  SP2 dan SP3 yang dikeluarkan perusahaan.

Dia menduga sudah ada rencana yang dilakukan perusahaan terkait pemecatan dirinya. “Sepertinya memang sudah direncanakan. Karena di data perusahaan yang saya dapat per 1 Juni 2018, nama saya sudah termasuk dalam karyawan yang akan diberhentikan. Sementara saya resmi di-PHK itu pada tanggal 1 Juli. Datanya semuanya sudah kita simpan,” paparnya.

Usai melayangkan gugatan pada Oktober 2018, sidang pun digelar perdana pada 31 Oktober 2018. Dia sudah mengikuti lebih dari 10 kali di meja hijau, didampingi kuasa hukumnya, Fransiskus SH dan Mar’ie SH.

Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor Jalan Urai Bawadi, Pontianak Kota. Dalam amar putusan putusan sidang, Rabu (13/3), Majelis Hakim yang diketuai RBP Sitoroes MH mengabulkan sebagian tuntutan Indra, yakni terkait pesangon yang diterima, meski tidak mengabulkan tuntutan tunjangan kesehatannya. “Pihak tergugat, dalam hal ini PT NKP diminta membayar dua kali ketentuan pasal dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003,” ujar Indra.

Sebelum melakukan gugatan tersebut indra mengaku, bahwa ia memang sempat ditawari pesangin sekitar Rp37 juta. “Ketika di-PHK, saya mau diberi pesangon sekitar Rp37 juta, itu tawaran mereka, namun setahu saya, dalam peraturan Undang-Undang Ketenagakerjaan, saya berhak menerima dua kali dari nilai tersebut, yakni sekitar Rp62 juta,” terangnya.

Akhirnya, kata Indra, kemarin hakim mengabulkan gugatannya dan memutuskam bahwa PT NKP harus membayarkan sesuai yang telah ditetapkan dalam undang-undang. “Nominalnya sekitar Rp62 juta tadi, kalau mereka mau kasasi silakan saja, saya akan terus melawan, apalagi kalau mereka tidak mau membayar, tentu urusannya akan lebih panjang,” tukasnya.

Terpisah, Kuasa Hukum PT NKP, Wariodi SH saat diwawancara usai persidangan mengatakan, putusan hakim tersebut akan disampaikan ke pihak PT NKP. “Semua hasil putusan itu akan kita sampaikan, karena ada sebagian yang dipenuhi dan sebagian tidak dipenuhi oleh hakim,” ujarnya, Rabu (13/3).

Wariodi mengatakan, akan berkoordinasi dengan pihak PT NKP, karena masih ada waktu 14 hari untuk pikir-pikir, apakah akan melakukan kasasi atau akan melaksanakan putusan hari ini. “Koordinasi disini artinya dengan putusan ini akan kita laporkan dulu untuk memilih kasasi atau menerima putusan ini,” tutupnya.

 

Laporan: Andi Ridwansyah

Editor: Yuni Kurniyantoe