Mangsa Warga Sekampung, Dede Ditangkap Polisi

Dibekuk. Dwh alias Dede pelaku tindak pidana pencurian dibekuk Polisi Polsek Pontianak Timur, Selasa (18/12) sore kemarin. (Polisi for Rk).

eQuator.co.id- Pontianak. Dwh alias Dede, sepertinya sudah ahli menyelinap masuk ke rumah warga, beraksi melakukan tindak pidana pencurian.

Sepekan yang lalu, tepatnya, Selasa (11/12) malam,  pria 32 tahun warga  jalan Tritura Gang Rintis, Tanjung Hilir, Pontianak Timur tersebut, kembali memangsa  warga sekampungnya sendiri bernama Suhardian.

Sejumlah barang berharga milik korban, seperti handphone, jam tangan dan dompet, yang ditaksir nilainya mencapai Rpr3,5 Juta berhasil dibawa kabur pelaku. 

“Pelaku beraksi menyelinap masuk ke rumah  korban saat korban tengah tidur pulas,” kata Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Suhar, Rabu (19/12).

Atas kejadian tersebut, korban lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Pontianak Timur. Dari laporan itu, anggota Reskrim langsung melakukan penyelidikan.

Proses penyelidikan yang berlangsung seminggu, berhasil mengungkap identitas orang yang diduga sebagai pelaku pencurian tersebut.

Selasa sore kemarin sekitar pukul 17.00 Wib, keberadaan pelaku terdeteksi oleh anggota Reksrim Pontianak Timur. Pelaku diketahui menuju pulang ke rumahnya, Jalan Tritura, Tanjung Hilir Pontianak Timur.

“Saat itu lah anggota melakukan penyergapan. Pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan,”kata Suhar.

Hasil introgasi, pelaku diketahui berinisal Dwh alias Dede. Ia juga telah mengakui perbuatannya, menyelinap masuk ke rumah korban, dan membawa kabur  handphone, jam tangan dan dompet, saat korban tengah tidur. 

“Hari ini kita akan lakukan gelar perkara guna menindaklanjuti  keterangan tersangka, tentang keberadaan barang buktinya,” imbuhnya.

Pemuda kelahiran Sintang tersebut telah mendekam di tahanan Mapolsek Pontianak Timur. Ia dijerat pasal 363 KUHP tentang tidak pidana pencurian. Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (abd)