eQuator – Pontianak-RK. Ada-ada saja tabiat Bandi, penghuni indekos di Jalan Adi Sucipto, Pontianak Tenggara. Di saat teman kostnya sedang mandi, dia mencuri laptop milik rekannya itu, Rabu (3/2).
Temannya pun terkejut, usai mandi melihat laptopnya hilang. Temannya itu langsung melapor ke Mapolsekta Pontianak Selatan. Dalam waktu satu hari, jajaran Polsekta yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) langsung menemukan jejak pelakunya, tak lain adalah Bandi.
Bandi langsung ditangkap di kamar kostnya, yang tak jauh dari kamar kost korban. Tak ada perlawanan, Bandi langsung digiring ke Mapolsekta Pontianak Selatan menjalani pemeriksan dan langsung dijebloskan ke jeruji. “Baru kali ini melakukan pencurian,” kata Bandi.
Kapolsekta Pontianak Selatan, AKP Kartyana mengatakan, beradasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan jajarannya, Bandi melakukan pencurian, Selasa (2/2). Saat itu Bandi mengetahui tempat korban menyimpan kunci kamar kost di ventelasi. Dia langsung membuka kamar kost serta mengambil laptop. “Kita mengetahui Bandi pelakunya, setelah melakukan olah TKP, serta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di TKP,” jelas Kartyana.
“Bandi ditangkap tanpa perlawanan beserta barang bukti, satu unit laptop yang belum sempat dijualnya,” papar Kartayana.
Bandi dijerat pasal 362 KUHP, ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. “Saat ini tersangka sudah kita tahan. Kita sedang menyiapkan berkasnya untuk dikirim ke Kejaksaan,” tegasnya. (zrn)