Malaysia akan Deportasi Ribuan TKI Nonprosedural

ilustrasi. net

eQuator – Pontianak-RK. Sampai hari ini masih ada ribuan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) nonprosedural atau ilegal yang akan dideportasi dari negeri jiran Malaysia. Potret buram soal TKI di negeri ini tentu mencoreng wibawa negara sekaligus melegitimasi bahwa sangat terbatasnya lowongan pekerjaan di republik ini.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar, M Ridwan memperkirakan, ada ribuan TKI ilegal yang akan dideportasi dari Malaysia. Bahkan, saat ini jumlah TKI nonprosedural yang bermasalah serta dideportasi berjumlah sekitar 1.700 orang.

“Angka ini termasuk TKI yang belum lama ini dideportasi melalui border Entikong,” ucap M Ridwan, Rabu (16/12).
Ridwan menjelaskan, saat ini berdasarkan informasi dari Konsulat Indonesia di Kuching, Malaysia, yakni masih ribuan TKI yang akan dideportasi.
“Ini saya dengar dari konsulat di Kuching masih banyak TKI. Ada ribuan yang bekerja di sektor informal, perkebunan, kuli bangunan, café dan sebagainya,” ulasnya.
Menurutnya, tenaga kerja nonprosedural ini bermasalah pada kelengkapan dokumen sehingga tidak ada untuk proteksi TKI. “Ini yang mesti diingatkan, warga kita khususnya di Kalbar jangan terprovokasi janji sponsor dan calo yang akan merugikan saat bekerja,” ingatnya.
Perlindungan hukum terhadap mereka sangat lemah, karena bisa saja saat bekerja mereka mendapatkan perlakuan kurang baik, gaji tidak sesuai atau tidak dibayar, bahkan mengalami penganiayaan fisik maupun psikis. “Terkadang mereka untuk melapor kebingungan. Karena tidak mempunyai kelengkapan dokumen,” ujarnya.
Namun, apabila mereka bekerja secara prosedural maka akan mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah. Selain itu adanya perjanjian di tempat bekerja sehingga apabila terjadi permasalahan di tempat bekerja ada yang menanggung serta memantau.
Mengenai TKI ilegal atau nonprosederal ini angkanya terjadi peningkatan. Lantaran mencermati permasalahan TKI selalu terjadi berulang-ulang kali.
Ridwan menyebutkan, pihaknya sudah mengeluarkan kebijakan Pergub mengenai pemberdayaan TKI nonprosedural.
“Di mana TKI yang dideportasi melalui Entikong khusus warga Kalbar akan dilatih dan dibina. Nanti selama pelatihan sekitar satu bulan. Selesai pelatihan akan ada penempatan dan dipersilahkan kalau mau ditempatkan pada sektor formal yang disesuaikan dengan keahlian dan kemampuannya masing-masing,” katanya.
Sementara itu, kalau mau ke sektor informal maka ada pengawalan bersinergi. Yakni dengan lintas instansi baik UMKM, Disperindag dan sebagainya.

Reporter: Isfiansyah

Redaktur: Andry Soe

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.