eQuator – KETAPANG-RK. Sebanyak 118,55 gram Narkoba jenis sabu-sabu serta 38 butir ekstasi, merupakan barang bukti 20 kasus tindak kejahatan Narkotika di wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang kurun 2015 dimusnahkan, Rabu (16/12).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Joko Yuhono, menegaskan pihaknya berkomitmen turut serta memberantas peredaran Narkoba di Ketapang. “Barang bukti yang dimusnahkan kali ini lebih banyak dibanding tahun sebelumnya,” kata dia, usai pemusnahan barang bukti.
Bersama Narkoba tersebut, sejumlah alat pelengkap pemakaian Narkotika semacam alat timbang digital, bong, puluhan korek api gas, pistol jenis FN yang sudah dalam kondisi rusak, juga dihancurkan.
Menurut Joko, ini merupakan kinerja yang baik antarinstansi, kepolisian-kejaksaan-kehakiman-dinas kesehatan. Hanya saja, ia mengkhawatirkan peningkatan barang bukti tersebut. “Ini tentu juga membuktikan kalau peredaran Narkoba di Ketapang meningkat cukup signifikan,” tuturnya.
Namun, ia tetap optimis bisa peredaran Narkoba yang sangat membahayakan generasi muda ini bisa dihambat. Perlu koordinasi lebih lanjut antara pihak terkait dengan masyarakat dalam memberantas Narkoba. Juga peran pers dalam mensosialisasikan bahaya Narkoba di media masing-masing.
“Saya juga berharap kegiatan pemusnahan barang bukti ini dapat memicu semangat dalam memerangi Narkoba kedepannya,” harap Joko.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Ketapang, Samsul Bahri Siregar mengatakan, peningkatan barang bukti yang dimusnahkan tersebut karena termasuk Narkoba yang didapat dari penangkapan anak di bawah umur yang diduga menjadi kurir Narkoba beberapa waktu lalu di wilayah Kabupaten Kayong Utara.
“Ini barang bukti dari 20 kasus Narkoba selama 1 januari hingga Desember tahun ini, yang mana semua perkara ini telah diputus pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap,” paparnya. (Jay)