Makelar Divonis 1,3 Tahun

Sengkarut Jual Beli Tanah Antara Siman Bahar dan Heri Bertus

Amin makelar jual beli tanah antara Siman Bahar dan Heri Bertus mendengar putusan hakim. Ia divonis 1,3 tahun penjara. ACHMAD MUNDZIRIN

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Bonny Sanggah, Ahmad Rifai dan Diah memvonis terdakwa Amin dengan hukuman 1,3 tahun.

Vonis ini lebih tinggi dari Abdul Syukur yang hanya delapan bulan penjara, Rabu (4/5) lalu. Amin dan Abdul Syukur merupakan makelar jual-beli tanah antara Siman Bahar dan Heri Bertus.

Keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus pemalsuan balik batas tanah yang diperjualbelikan di Jalan Parit H. Muksin, A. Yani II, Sungai Raya, Kubu Raya antara Siman Bahar dan Heri Bertus.

Sebelumnya Amin ditemani dengan setia oleh penasihat hukumnya, Reymondus, SH. Namun saat vonis, dirinya menghadapi hakim sendirian. Mengenakan baju tahanan pidana, Amin mendengarkan amar putusan yang dibaca majelis hakim dengan kepala tertunduk dan tersandar di kursi pesakitan.

Amar putusan yang dibaca majelis hakim ini, menyatakan BA balik batas tanah terbukti adanya tindak pidana pemalsuan. Saat balik batas lahan, tanda tangan Robin, putra Heri Bertus dipalsukan. Yang memalsukan Abdul Syukur dan yang meminta Abdul Syukur memalsukan tanda tangan Robin adalah Amin. Sehinga terbitnya BA balik batas jual beli tanah antara dua pengusaha besar di Kalbar btersebut dengan melawan hukum dan merugikan pihak-pihak lainnya.

“Dengan ini terdakwa Amin dinyatakan bersalah dan terbukti demi hukum melanggar pasal 263 KUHP. Di mana hukuman (vonis) yang diberikan selama satu tahun tiga bulan penjara,” tegas majelis hakim.

Setelah mendengar putusan majelis hakim tersebut, Amin diberikan tiga pilihan oleh hakim, yakni pikir-pikir, banding atau menerima secara langsung putusan tersebut. Seperti halnya Abdul Syukur yang divonis delapan bulan penjara, Amin menyatakan pikir-pikir. Dia diberi waktu tujuh hari untuk berpikir. Setelah mendengar jawaban Amin yang pikir-pikir, giliran majelis hakim menanyakan kepada JPU Mulyadi dengan pertanyaan yang sama, seperti apa yang ditanyakan kepada Amin.

JPU Mulyadi pun menegaskan, bahwa dirinya Banding. “Kita akan Banding,” tegas Mulyadi.

Sidang tindak pidana pemalsuan balik batas dalam jual beli tanah antara Siman Bahar dan Heri Bertus ini pun dinyatakan selesai oleh majelis hakim. “Sidang kita nyatakan selesai dan kita tutup,” tegas majelis hakim Bonny Sanggah.

Usai siding, JPU Mulyadi langsung mengantar Amin kembali ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Pontianak. Kepada wartawan JPU Mulyadi mengatakan, pernyataan banding yang dilontarkannya kepada majelis hakim, bukan karena putusan yang ringan. Melainkan karena pikir-pikir yang dinyatakan oleh Amin, di mana masa tahanan Amin sendiri tinggal satu hari. “Tidak rendah putusan hakim, kita tuntut itu dua tahun. Dan divonis hakim 1,3 tahun. Kita banding karena menimbang masa tahanan Amin yang tinggal satu hari saja. Sedangkan Amin menyatakan kepada hakim pikir-pikir. Mau tidak mau kita nyatakan banding,” tegas JPU Mulyadi. (zrn)