Majikan Sadis Ditahan Polisi, Pembantu Usia 12 Tahun Kembali ke Pangkuan Ibu

BAHAGIA. Satuan Bakti Pekerja Sosial Perlindungan Anak (Sakti Peksos PA) saat menemukan Ut dan ibunya, Analia di Shelter YNDN. YNDN FOR RAKYAT KALBAR

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Ut, bocah perempuan 12 tahun yang menjadi korban penganiayaan majikannya, Dodi, 27, di kediamannya, Gang Sumber Agung 3, Jalan Kesehatan, Pontianak Selatan, kini sudah diserahkan kepada ibu kandungnya, Analia.

Penyerahan warga asal Desa Ngarak, Mandor, Kabupaten Landak ini dilakukan di Mapolsek Pontianak Selatan, Kamis (1/12). Isak tangis keduanya tak terbendungi. Ibu dan anak itu saling berpelukan dan menyayangkan kejadian tersebut.

“Bertemu ibu kandungnya menjadi kebahagian tersendiri bagi anak ini,” kata Devi Tiomana, Direktur Yayasan Nanda Dian Nusantara (YNDN) kepada Rakyat Kalbar.

Tadi, kata Devi, seolah tak ingin lepas dari ibunya. Ut juga meminta maaf kepada ibunya, karena telah membuat ibunya bersusah payah harus datang menemuinya di Pontianak. Apalagi datang dalam kondisi yang tidak baik. Mimpi Ut membahagiakan ibunya sejak ditinggal ayahnya, tak tercapai.

“Korban tadi menangis dan meminta maaf kepada ibunya. Karena belum bisa membahagiakan ibunya. Belum bisa memberi sedikit uang dari hasil jerih payahnya selama tiga bulan bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT),” ujar Devi.

Dibalik kasus yang dialaminya, lanjut Devi, sesungguhnya apapun yang menjadi dasar penganiayaan terhadap korban, Ut tetaplah seorang anak yang masih butuh pengasuhan dari keluarganya. Butuh bermain dan pantasnya masih harus duduk di bangku sekolah dasar.

“Mimpinya untuk membuat bahagia ibunya dengan menjual tenaganya sebagai PRT, hanyalah wujud dari rasa berbakti sebagai anak kepada orangtua. Hal itu juga hampir dimiliki semua anak,” kata Devi.

Terungkapnya kasus penganiayaan yang dilakukan Dodi ini, berkat rasa kepedulian masyarakat yang melapor ke kepolisian. Kini Dodi masih menjalani masa tahanan sembari pemeriksaan di Mapolsek Pontianak Selatan.

Bapak dari anak yang masih berusia tujuh bulan itu dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 351 KUHP jo pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman paling singkat lima tahun penjara.

“Terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu penanganan kasus ini. Semoga upaya kita menjadikan masa depan anak-anak terlindungi,” harap Devi.

Kasus ini, kata Devi, harus menjadi pencerahan untuk semua masyarakat, tentang perlunya memberikan perlindungan pada anak dalam kondisi apapun. Untuk itu, Devi berharap kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Demi memberikan efek jera, sekaligus jadi penyadaran bagi masyarakat luas. Dan apapun itu, kekerasan terhadap anak tidaklah diperbolehkan untuk alasan apapun,” tegasnya.

Kasus ini pula diharapkan menjadi cermin, agar kedepan tidak ada lagi keluarga-keluarga yang mempekerjakan anak di bawah umur sebagai PRT. Karena mereka harusnya masih bersekolah. “Semua orang harusnya ikut bertanggungjawab untuk memberikan perlindungan pada anak,” tegas Devi.

Kini Ut yang sempat dirawatinapkan di Shelter YNDN sudah berada bersama ibunya. Mereka akan secepatnya kembali ke kampung halaman. Meski hidup dengan seadanya, paling tidak, sesosok ibu selalu ada melindungi Ut. Dan tidak ada lagi yang membangunkan tidurnya dengan siraman air serta memberi makanan basi seperti yang dilakukan Dodi. (oxa)