Majelis Hakim PN Pontianak Dilaporkan

JUMPA PERS. Raymondus Loin bersama rekannya menggelar konferensi pers di Hotel Star, Jalan Gajahmada Pontianak Selatan, Rabu (6/4). GUSNADI

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Pengacara Raymondus Loin melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak dan jaksa ke Ketua Pengadilan Tinggi Kalbar, Komisi Yudisial (KY) serta Komnasham Kalbar.

Raymondus menduga ada konspirasi terhadap sidang kasus dugaan pemalsuan tandatangan jual beli tanah di Desa Parit Haji Muksin, Sungai Raya, Kubu Raya. Dia mengatakan, dalam perkara perdata Nomor 115/Pid.B/2016/PN.PTK ada yang janggal.

“Kasus ini kami yang tangani. Ada konspirasi antara majelis hakim dan jaksa yang sudah kami laporkan,” ujar Raymondus saat menggelar koferensi pers di Hotel Star, Jalan Gajahmada Pontianak, Rabu (6/4).

Laporan yang disampaikan Raymondus ini, lantaran banyak kejanggalan dalam proses sidang yang sudah digelar delapan kali di PN Pontianak. “Semuanya syarat konspirasi. Terutama antara majelis hakim dan jaksa penuntut umumnya. Karena banyak kejanggalan dalam perkara yang ditangani ketua majelis hakim Bonny Sanggah,” papar Raymondus.

Dia mncontohkan, salah satu proses persidangan Maret lalu, dengan agenda memeriksa delapan saksi. Benar sudah dijalankan, namun baru tiga saksi yang diperiksa, sedangkan yang lainnya belum. Hanya saja, tidak ada sidang lanjutan. Bahkan Raymondus menunggu sejak pagi sampai sore, sidang tak kunjung digelar.

“Saat semua sudah pulang, tersisa hanya terdakwa. Saat itu ketua majelis sidang bertanya kepada terdakwa. Namun terdakwa menolak untuk disidang. Dia menolak karena kondisinya saat itu sedang sakit,” ungkapnya.

Namun menurut Raymondus, majelis hakim tidak ada hati nurani. Pasalnya terdakwa atau kliennya yang bernama Tham Fung Min alias Amin sedang dalam keadaan sakit, dibuktikan keterangan dokter secara resmi.

“Ketua majelis tidak menghiraukan, bahkan klien kita terkesan dipaksa untuk mengikuti sidang. Anehnya lagi, surat keterangan dari dokter Rutan sudah dibuat untuk terdakwa, agar tidak hadir di persidangan,” katanya.

“Surat dokter itu dititipkan ke sopir mobil jemputan tahanan, untuk diserahkan kepada hakim dan jaksa. Setelah ditanyakan, berdalih tidak tahu dan terkesan surat disembunyikan,” kesal Raymondus.

Raymondus juga mengklaim tiga saksi yang diperiksa di persidangan, memberikan keterangan palsu. Serta hak majelis mengikuti keinginan jaksa, karena jaksa membawa saksi sementara. Diketahui, rupanya saksi ini terlibat perkara lain dengan berkas terpisah.

“Sesuai aturan, setiap saksi dalam perkara, baik yang meringankan atau memberatkan, kewajiban majelis harus memeriksa satu persatu sampai selesai, tetapi ini tidak. Kami keberatan,” tegasnya.

Menurut Raymondus, mejelis hakim telah berlaku tidak netral terhadap kliennya tersebut. “Sudah kami laporakan, hanya menunggu tindaklanjutnya saja seperti apa nantinya,” ungkapnya. (agn)