eQuator – Pengadilan Negeri (PN) Pontianak mengaku tak ada intervensi untuk vonis terdakwa Hendry Mahyudin alias Candi, dalam perkara pemalsuan dokumen untuk penerbitan lima sertifikat tanah SLB Dharma Asih Jalan Ahmad Yani Pontianak
“Tidak ada intervensi dari pihak manapun dan putusan seperti apapun yang akan dijatuhkan hakim sesuai dengan pertimbangan yang diperoleh dalam persidangan. Silakan nanti ikuti persidangannya,” ujar Humas PN Pontianak Sutarmo kepada sejumlah wartawan, Minggu (1/11).
Lanjut Sutarmo, majelis hakim yang menyidangkan perkara ini telah menyepakati hasil keputusan yang akan diambil dalam persidangan selanjutnya.
“Jadi jika tidak ada halangan Selasa (3/11) besok akan digelar sidang dengan terdakwa Hendri Mahyudin. Agendanya adalah pembacaan putusan, kita sudah pertimbangkan sejak sidang pertama kali dimulai,” kata Sutarmo melalui telepon.
Seperti diberitakan, walaupun di tingkat pertama dalam penyelidikan dan penyidikan kepolisian, Candi dipastikan melakukan tindak pidana sehingga dikenakan tiga pasal. Kemudian di tangan Jaksa Penuntut Umum pasalnya diamputasi tinggal satu.
Di persidangan, terdakwa Candi malahan minta dibebaskan dari tuntutan hukum dan merasa tidak bersalah. Sutarmo menegaskan, untuk hal itu sabar dulu. karena Hakim sudah melihat fakta persidangan. Sehingga hakim sudah memutuskan dan menimbang hukuman yang tepat untuk Candi berdasarkan ketuhanan yang maha esa.
“Semuanya kita lihat dan proses sidang sudah dilewati. Sekarang tinggal hakim yang memutuskan dan menimbang hukuman untuk Candi,” tandas Sutarmo.
Dalam perkara manipulasi sertifikat tanah dengan cara pemalsuan, itu ada tiga tersangka dengan peranan yang berbeda. H Usman dan Rahmadi berperan memalsukan dokumen-dokumen yang digunakan sebagai syarat untuk menerbitkan sertifikat. Sedangkan tersangka lainnya adalah Gusti Rudi, pria paruh baya ini adalah yang menjual sertifikat palsu tersebut kepada Candi.
Tiga pasal yang diterapkan oleh kepolisian kepada Candi, yakni pasal 263, 266 dan 480 dalam KUHP. Jaksa penuntut umum memangkasnya tinggal pasal 480 KUHP tentang penadahan hasil kejahatan yang dijeratkan kepada Candi.
Padahal diketahui Hendri Mahyudin alias Candi anggota DPRD Kota Pontianak dapil Kecamatan Pontianak Barat dari partai PKB, itu ditetapkan tersangka oleh Polda Kalbar, dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen atas terbitnya lima persil sertifikat tanah Yayasan Dharma Asih di Jalan AhmadYani Pontianak, yakni pada bulan April 2015.
Atas perbuatannya itu, penyidik mengenakan pasal 263 dan 266 KUHP ayat 1 dan 2 serta 480 KUHP tentang pemalsuan surat dan menggunakan keterangan palsu ke dalam akta serta melakukan penadahan. Secara akumulatif ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Bukan 4 tahun penjara seperti yang dituangkan JPU dalam persidangan.
Terserah Penasihat Hukum
Hendry Mahyudin alias Candi ketika dikonfirmai Rakyat Kalbar pada Minggu (1/11) kemarin, tidak ingin komentar. Ia mengatakan sudah melewati proses persidangan, dan meminta bebas dari hakim karena merasa tak bersalah.
“Iya tanggal 3 November sidang vonis. Saya sudah serahkan sepenuhnya kepada penasehat hukum. Silakan tanyakan sepenuhnya kepada penasehat hukumn ya,” jawab Candi kepada Rakyat Kalbar via telepon.
Candi tak menyebutkan siapa penasehat hukumnya. “Saya kirimkan nomornya. Silakan konfirmasi dengan penasehat hukum saya langsung,” tutupnya.
Namun Candi tak mengirimkan nomor telepon penasehat hukumnya .
Laporan:Achmad Mundzirin
Editor: Hamka Saptono