Main Layangan Gelasan, Siap-siap Rp 1 Juta Melayang

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat menggelar konferensi pers kepada awak media.

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak akan merevisi Peraturan Daerah Ketertiban Umum (Perda Tibum) yang berlaku saat ini. Revisi itu dilakukan untuk memberi efek jera kepada para pemain layangan gelasan yang sengaja bermain di tengah pemukiman warga.

“Selama ini, Perda yang mengatur sanksi tipiring pada pemain layangan, denda minimumnya masih relatif kecil,” ujar Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, kemarin.

Edi menuturkan, dalam Perda Tibum tersebut memang menerangkan soal sanksi maksimum dengan denda Rp50juta dan subsider kurungan tiga bulan. Maka kedepannya, Pemkot akan merevisi untuk denda minimumnya.

Direncanakan, untuk denda minimum yang akan diberlakukan bagi para pemain layangan yang terjaring razia Satpol PP sebesar Rp 1 juta. Sehingga paling tidak itu bisa memberikan efek jera.

“Agar bisa tertib memang harus ada sanksi tegas yang bisa memberikan efek jera. Agar mereka tidak lagi kucing-kucingan dengan petugas,” tegas Edi.

Meski demikian, mengenai realisasi revisi Perda tersebut, masih akan melewati proses kajian secara hukum dan pembahasan dan persetujuan dari DPRD Kota Pontianak.

“Kita ingin benar-benar mereka jera. Jika tidak sanggup membayar denda maka akan dikenakan hukuman kurungan badan. Misalnya denda 50 juta rupiah, setara dengan kurungan 3 bulan,” beber Edi.

Menurutnya, masyarakat Kota Pontianak akan setuju dengan rencana revisi Perda tersebut agar kota ini dapat benar-benar tertib. Sebagai langkah awal sebelum Perda tersebut direvisi, Pemkot akan proaktif melakukan patroli dan penertiban jika ada laporan dari masyarakat.

“Kalau ada laporan, Satpol PP akan turun menertibkan dan sita seluruh peralatan bermain layangan,” tegas Edi. (riz)