eQuator.co.id – Singkawang-RK. Unit Buser Polres Singkawang mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian handphone (HP). Ketiganya adalah WO, 29, warga Jalan Tanjung Raya II, Kecamatan Pontianak Timur; DIP, 39, warga Jalan Babakan Jagakarsa, Jakarta Selatan; dan HN, 30 warga Jalan Arteri Supadio, Kubu Raya.
Ketiga orang yang satu diantaranya adalah perempuan ini diduga mencuri HP di kawasan Cafe 27, Singkawang Grand Mall, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, pada Sabtu (14/7) sekitar pukul 19.00 malam.
Kasubbag Humas Polres Singkawang, Iptu Gatot Sukoco menerangkan, kejadian bermula saat korban, LA, berkumpul dengan teman-teman di Cafe 27, kawasan Singkawang Grand Mall. “Korban mabuk. Begitu sadar, korban kehilangan HP jenis Samsung Note 8,” ujarnya kepada sejumlah wartawan, Minggu (15/7).
Atas kerugian mencapai Rp12 juta itu, warga Kelurahan Pasiran itu segera melapor ke Polres Singkawang untuk segera dilakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa HP itu dikuasai seseorang di Pontianak.
“Anggota Unit Buser Polres Singkawang kemudian berangkat ke Pontianak dan berkoordinasi dengan Unit Jatanras Polresta Pontianak. Sehingga barang bukti HP korban berhasil diamankan dari tangan HN,” jelas Gatot.
Tim gabungan kemudian menginterogasi HN. Dia mengaku mendapatkan HP itu dari DIP bersama dengan WO. “Selanjutnya dilakukan penyelidikan keberadaan tersangka DIP dan tersangka WO yang menurut keterangan tersangka HN bahwa D bekerja di Singkawang,” katanya.
Tidak berapa lama, Tim Buser Polres Singkawang langsung kembali ke Kota Singkawang. Kemudian berhasil mengamankan tersangka WO serta DIP. “Mereka mengakui perbuatannya. Mereka telah dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian,” pungkasnya. (hen)