eQuator.co.id – Pontianak. Mafia narkoba kembali mamasok sabu seberat satu kilogram ke Kalbar melalui bus antarnegara, Damri. Barang haram itu sempat lolos dari pemeriksaan Bea dan Cukai di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) tidak mau kecolongan. Dibantu jajaran Polda Kalbar dan TNI, berhasil meringkus tersangka berinisial TS, warga Sintang di Jalan Tekam, tepatnya di depan Gang Abdullah, Pontianak Timur, Jumat (2/6) sekitar pukul 19.35.
“Mungkin sudah dilakukan penggeledahan oleh Bea Cukai di PLBN, namun tidak berhasil ditemukan,” kata Kepala BNNP Kalbar, Brigjen Pol Nasrullah kepada wartawan saat rilis di markasnya, Senin (5/6).
Nasrullah mengungkapkan, melalui proses yang panjang, penyelidikan dilakukan setelah jajarannya mendapatkan informasi dari masyarakat, ada narkoba masuk ke wilayah Kalbar dari Sarawak, Malaysia. BNNP berkoordinasi dengan Bea Cukai Entikong untuk mengetahui keluar masuknya bus antarnegara.
“Dari Malaysia sampai ke Kalbar, paket sabu tersebut dibawa oleh tersangka SB, warga Pontianak. Sekitar pukul 19.00, TS datang ke Pool Damri di Jalan Sultan Hamid 2, Pontianak Timur untuk bertemu SB,” jelas Nasrullah.
Setelah ditimbang dengan plastiknya, paket sabu itu seberat 1.012,5 gram. Sabu dikemas dalam plastik transparan. Dibungkus dalam kemasan Rafied Chinese Tea, plastik berwarna kuning gold. Kemudian dimasukan lagi ke dalam kotak detergen. Kotak tersebut dibungkus lagi dengan plastik transparan dan dimasukan ke dalam plastik berwarna kuning.
Setelah diterima, TS langsung menghubungi IY. TS sepakat menentukan tempat menyerahkan paket itu kepada IY.
“Di sana (Pool Damri) TS menerima barang dari SB. Kemudian barang itu di bawa TS untuk ditujukan kepada pemesan (pihak ketiga),” kata Nasrullah.
Mobil yang ditumpangi TS dibuntuti petugas. Dalam perjalanan anggota yang mengintai langsung menghentikan mobil tersebut. Ada empat orang di dalam mobil. Petugas BNNP langsung menggeledah semua penumpang. Tiga lainnya hanya menumpang mobil tersebut.
“Sabu kita dapatkan dari tangan TS. Ada juga satu paket sabu dibungkus plastik klip tranparan seberat 0,1 gram,” ungkapnya.
Tersangka TS langsung dibawa ke markas BNNP di Jalan Parit H Husin II Pontianak. Kemudian petugas menjemput SB yang saat itu masih berada di Pool Damri. “Dalam kasus ini tersangkanya ada dua orang yang kita tangkap,” tegas Nasrullah.
Walaupun memungkinkan ada tersangka lain yang memesan, Nasrullah mengaku sulit untuk meringkusnya. Karena keterbatasan barang bukti, maka sangat sulit melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Untuk sementara yang bisa kita kembangkan hanya dua orang ini,” ujarnya.
Nasrullah mejelaskan, dari hasil pemeriksaan, sabu itu dari Malaysia. TS dan SB mengaku sudah dua kali menyelundupkan narkoba tersebut. “Dari pengakuannya, sudah pernah lolos satu kali. Kedua kalinya yang ketangkap ini,” ungkapnya.
Sabu tersebut rencananya akan diedarkan di Kota Pontianak dan sekitarnya. Dipesan dan diserahkan kepada TS. “TS juga mengedarkan sendiri. Ada orang lain yang dia hubungi, hanya belum bisa kita ungkap,” papar Nasrullah.
Terkait bus yang ditumpangi untuk membawa sabu tersebut, Nasrullah mengatakan, pihak Damri tidak terlibat. “Kita sudah komunikasi dengan pengelola Damri, untuk sementara bus di simpan di sana (Pool Damri) tidak boleh digunakan. Perusahaan itu tidak ada keterlibatannya, ini orang perorang saja,” jelasnya.
Mempertanggungjawabkan aksinya, TS dan SB diancam hukuman mati. “Tapi tergantung putusan hakimnya nanti dalam sidang,” kata Nasrullah.
Laporan: Ambrosius Junius
Editor: Hamka Saptono