-ads-
Home Patroli LKBH Siap Dampingi ASN Tersangkut Kasus Hukum

LKBH Siap Dampingi ASN Tersangkut Kasus Hukum

PELANTIKAN. Sekda Kalbar M. Zeet Hamdi Asovie ketika melantik pengurus Korpri Kabupaten Melawi beberapa waktu lalu. DOKUMEN RAKYAT KALBAR

eQuator.co.id – Nanga Pinoh-RK. Melalui representasi dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) memang menjadi sarana untuk memberikan perlindungan, bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi para pegawai negeri di pengadilan.

Maka Sekretariat KORPRI Melawi kini menyediakan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) yang memberikan bantuan pendampingan terhadap pegawai negeri yang menghadapi persoalan hukum.

Sekretaris KORPRI, Halma Trisno mengungkapkan, bantuan ini diberikan dalam bentuk jasa. Termasuk penyediaan jasa pengacara dalam proses persidangan. LKBH yang merupakan lembaga dibawah Sekretariat KORPRI itu belum terlalu lama terbentuk.

-ads-

“Tak hanya dalam pendampingan hukum semata. Tapi juga menyediakan jasa konsultasi bagi anggota KORPRI dalam melaksanakan tugas terkait dengan aturan. Ada jadwal yang ditetapkan setiap pekannya, yakni pada hari Selasa mulai dari pukul 08.00 hingga 15.00,” terangnya, belum lama ini.

Halma menerangkan, pendampingan juga diberikan pada pegawai yang tersangkut kasus tindak pidana korupsi. Hanya, Halma menegaskan LKBH hanya memberikan bantuan jasa, bukan dalam bentuk materi.

“Itupun juga tidak serta merta bisa diberikan kepada pegawai, karena ada prosedur untuk pendampingan. Setiap pengajuan ke sekretariat juga harus kita rapatkan terlebih dahulu di LKBH,” ungkapnya.

Dikatakan Halma, pendampingan hukum tak selalu diberikan pada pegawai yang berstatus tersangka. Namun juga bisa dilakukan pada pegawai yang masih dalam proses asimilasi termasuk pendampingan dalam pembebasan bersyarat.

“Hanya dalam undang-undang diatur untuk kasus-kasus tertentu, anggota KORPRI tak bisa diberikan pendampingan, seperti kasus terorisme, Narkoba, termasuk juga untuk tindak pidana korupsi. Hanya untuk yang terakhir ini ada pemilahan, karena berbeda-beda di setiap LKBH di berbagai daerah,” terangnya.

Saat ini, jelas Halma, Sekretariat KORPRI lebih fokus menangani permasalahan anggota KORPRI yang dihadapi saat melaksanakan pekerjaannya. Hanya ke depan, tidak hanya pada anggota KORPRI saja yang dibantu, tapi juga pada lingkup keluarga anggota KORPRI bisa mendapat bantuan dari LKBH.

“Kita juga ke depannya, tak hanya memberikan pendampingan hukum pada anggota KORPRI yang menghadapi tuntutan hukum. Tapi juga memberikan konsultasi atau pendampingan terhadap kasus perdata seperti masalah waris, perceraian dan berbagai hal lainnya,” jelas Halma. (ira)

Exit mobile version