Lion Air Harus Dievaluasi Menyeluruh

Pramugari Citra Sempat Bersedih Beri Kesaksian Kasus Candaan Bom

Ilustrasi : Internet

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Insiden jatuhnya pesawat Lion Air JT-610, mesti menjadi pembelajaran. Pemerintah diharap melakukan evaluasi pada maskapai tersebut, termasuk di Kalbar.
“Beberapa kejadian dan permasalahan yang itu tentunya mengindikasikan ada sesuatu yang terjadi,” ujar Wakil Ketua DPRD Kalbar Suriansyah saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (31/10).
Ia menyebutkan, evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh terhadap Lion Air. Tidak hanya pesawatnya, manajemen juga harus dibahas. Agar ketika memberikan pelayanan bisa lebih baik.
“Pelayanan, baik itu keterlambatan dan lain-lain. Manajemennya, kami menduga salah satunya adalah faktor operasi dan faktor maintenance yang bermasalah di Lion Air,” katanya.
Menurut Ketua DPD Partai Gerindra Kalbar ini, pelayanan yang diberikan maskapai sangat penting. Sementara sejauh ini tidak sedikit keluhan masyarakat atas pelayanan Lion Air. Ironisnya, permasalahan itu sering terjadi.
“Mungkin tidak seharusnya terjadi seperti seringnya keterlambatan, terjadi beberapa kerusakan atau kecelakaan atau hampir terjadi kecelakaan di beberapa landasan,” tuturnya.
Dalam dunia penerbangan, safety atau keselamatan merupakan keharusan. Pesawat baru sekalipun tidak menjamin penerbangan itu baik dan semulus yang dibayangkan. Tidak hanya itu, awak pesawat yang bertanggung jawab selama penerbangan juga turut diperhatikan.
“Pesawat baru pun apabila memang tidak laik operasi atau sumber daya manusia yang mengoperasikannya belum siap tentu ini menjadi masalah tersendiri,” tukasnya.
Suriansyah menyatakan, pemerintah menonaktifkan Direktur Teknisi Lion Air merupakan langkah bijak. Evaluasi kinerja tentu menjadi hal utama untuk diperiksa sesuai ketentuan yang ada. “Kita sambut baik, karena masalah keteknikan ini yang tampaknya memang terjadi dalam kasus yang sekarang,” ulasnya.
Di sisi lain, dia mengucapkan belasungkawa terhadap seluruh keluarga korban. Termasuk korbannya salah seorang mantan Ketua Pengadilan Agama Kalbar yang terakhir menjabat tahun 2014. “Semoga almarhum seluruh amalnya diterima di sisi Allah dan dosanya diampuni Allah,” demikian Suriansyah.

Salah seorang korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 yaitu Citra Novita Anggelia Putri. Pramugari Lion Air ini pernah menjadi saksi dalam persidangan kasus candaan bom atas terdakwa Frantinus Nirigi.

“Saya atas nama pribadi dan keluarga Frantinus Nirigi, mengucapkan turut berduka cita atas kecelakaan pesawat Lion Air pada 29 Oktober kemarin,” kata Andel, Kuasa Hukum Frantinus Nirigi kepada sejumlah wartawan, Rabu (31/10).

Andel menjelaskan, beberapa saat setelah pesawat jenis Boeing 737 MAX 8 bernomor registrasi PK-LQP itu dipastikan jatuh, pihak keluarga Fran di Papua menghubungi dirinya. Untuk memastikan apakah benar pramugari atas nama Citra yang tertera di manifest yang beredar itu adalah salah satu saksi kasus Fran.

“Keluarga Frantinus di Papua menghubungi saya, untuk memastikan hal ini. Mereka di sana semuanya turut berduka atas jatuhnya pesawat Lion Air yang membawa 189 orang ini,” kata Andel.

Keluarga Fran, sambung dia, juga ikut berdoa dan berharap mudah-mudahan pihak keluarga yang ditinggal diberi ketabahan dan bisa mengikhlaskan kepergian para korban. “Dan yang pergi, semoga diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan ditempatkan di surga. Terutama, kepada Citra Novita Anggelia Putri,” ucap Andel.

Citra, kata Andel, pernah menjadi saksi dalam kasus Fran. “Citra ini memang tidak tahu apapun soal kasus Frantinus, dia cuma dapat cerita dan laporan dari pramugari Cindy Veronika Muaya. Jadi kesaksian Citra tidak memberatkan Frantinus,” ujarnya.

Andel menjelaskan, selain Citra dan Cindy, masih ada tiga pramugari lain yang dijadikan saksi dalam kasus candaan bom dalam pesawat Lion Air JT-687 di Bandara Internasional Supadio Kubu Raya, 28 Mei 2018. Namun terhadap Citra, kala itu Andel sedikit berbeda. Beda kepada saksi lainnya.

Kepada Citra, Andel bertanya penuh dengan perasaan. Boleh dibilang, tak seperti umumnya lawyer yang bertanya kepada saksi dengan nada agak keras.

“Kan sebelum kita bertanya, kita tegaskan lagi bahwa setiap saksi sudah disumpah. Mungkin itu yang membuat dia (Citra, Red) haru. Dia kala itu juga menjawab dengan suara yang lemah lembut. Sempat berlinang air matanya. Mungkin dia menyimak apa yang kita sampaikan,” terang Andel.

Sementara terhadap kasus Frantinus, kini dia menunggu masa-masa kebebasan. Dia divonis tahanan selama lima bulan sepuluh hari. Jika dipotong masa tahanan, kurungan itu sisa beberapa hari saja.

 

Laporan: Gusnadi, Ocsya Ade CP

Editor: Arman Hairiadi