eQuator.co.id – Melawi-RK. Tingginya intensitas beberapa hari belakangan membuat sejumlah air sungai di Kabupaten Melawi meluap. Derasnya arus mengakibatkan dua jembatan kayu roboh.
Dua jembatan yang roboh berada di Sungai Promban. Tepatnya di KM 19 dan KM 20. Dua Jembatan tersebut menghubungkan Desa Nusa Kenyikap Kecamatan Belimbing, Desa Kayu Bunga Kecamatan Belimbing Hulu dan Dusun Runting Desa Nanga Pak Kecamatan Sayan.
Kepala Desa Kayu Bunga, Andereas mengatakan, jembatan kayu tersebut sepanjang 20 meter dan lebar 1 meter. Jembatan dibangun seadanya oleh perusahaan hak pemanfaatan hasil hutan (HPHH) di tahun 1998. Jembatan itu kemudian roboh diterjang derasnya banjir dan tidak menyisakan sebatang kayu pun.
Dikatakan Andreas, sebelum ada jembatan ini, akses utama menuju/dari Desa Kayu Bunga ke kabupaten memanfaatkan tranportasi sungai. Menggunakan perahu dari Desa Nanga Keberak Kecamatan Belimbing Hulu atau dari Desa Pemuar Kecamatan Belimbing yang ditempuh selama satu hari.
“Setelah ada jembatan ini, akses sungai ini sudah jarang digunakan, karena jarak tempuh menggunakan jembatan lebih cepat. Warga pun bisa menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat melalui Desa Nusa Kenyikap,” terangnya ketika ditemui di Nanga Pinoh, Kamis (11/10).
Dijelaskannya, jembatan tersebut hanya bisa dilalui kendaraan roda dua. Sedangkan roda empat menggunakan sungai sisi jembatan saat air tidak pasang.
“Kalau kendaraan roda empat masuk maupun keluar ke dan dari Desa Kayu Bunga harus menunggu air surut dulu saat musim hujan,” ungkapnya.
Akibat putusnya dua jembatan ini, masyarakat sangat kesulitan menjalankan aktivitas sehari-hari. Lantaran tidak ada jembatan lain yang bisa digunakan. Untuk menyeberangi sungai, kendaraan roda dua harus ditandu. “Itupun kalau air tidak pasang,” jelasnya.
Sejak jembatan tersebut ditinggalkan perusahaan HPHH karena tutup, tidak pernah diperbaiki pemerintah. Hanya diperbaiki melalui swadaya masyarakat setempat. Alasan pemerintah tidak bisa memperbaiki atau membangun jembatan permanen, karena kawasan tersebut masuk dalam area hutan lindung (HL). “Makanya, perlu penurunan status kawasan jika hendak membangun jembatan pemanen,” ucapnya.
Sesuai titik koordinat lokasi jembatan roboh hingga pemukiman Desa Kayu Bunga memang berada dalam kawasan HL. Sehingga keberadaan jembatan itu tak pernah diusulkan untuk pembangunan permanen. “Sekarang kita tidak bisa berbuat apa-apa sebelum berubah status menjadi area penggunaan lain (APL),” sebutnya.
Dijelaskan Andereas, khusus pemukiman Desa Kayu Bunga sudah diusulkan perubahan status ke balai pemanfaatan kawasan hutan (BPKH). Namun hingga kini belum ada keputusan diterima. Ia berharap ke Pemkab dan DPRD Melawi sebagai pihak berwenang ada upaya untuk membantu warga. Agar berkoordinasi dengan pihak instansi terkait, sehingga kawasan HL tersebut berubah status menjadi APL atau status pinjam pakai.
Dengan adanya perubahan status kawasan dari HL menjadi APL, maka pembangunan bisa berjalan menggunakan dana pemerintah. Termasuk jalan dari jembatan roboh menuju Desa Kayu Bunga sepanjang 28 km bisa ditingkatkan. Mengingat kondisi badan jalan yang masih tanah. “Kalau musim hujan hancur lebur, berlumpur dan licin tak bisa dilalui,” pungkasnya.
Laporan: Dedi Irawan
Editor: Arman Hairiadi