Lima Titik Terlarang Dipastikan Bersih APK

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Mulai kemarin, Bawaslu Kota Pontianak memastikan tak ada lagi alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di jalan-jalan protokol. Adapun terlarang di Jalan Ahmad Yani, Gajahmada, Tanjungpura, Pahlawan dan Veteran.
“Ini mengapa kita lakukan penertiban, karena sesuai dengan SK Wali Kota dan KPU 77 dan 78,” kata Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pontianak, Ridwan, usai melakukan penertiban APK, Rabu (30/1).
Tak hanya terkait SK, penertiban juga untuk menghindari adanya APK yang dipasang di jalan – jalan itu. Karena tak lama lagi akan ada perayaan hari keagamaan Imlek dan Capgome yang akan menggunakan jalur tersebut. Misalnya Jalan Gajahmada, Tanjungpura dan Pahlawan. “Jadi kita amankan dulu di lokasi itu,” jelasnya. Pihaknya juga sudah mengingatkan kepada panitia Capgome 2019 agar dapat mensterilkan kegiatan dari unsur kampanye.

Sebelum penertiban dilakukan, Bawaslu sudah mengirimkan surat kepada parpol pada Jumat kemarin. Tujuannya untuk mengingatkan agar menertibkan APK masing-masing yang terpasang di jalan terlarang.
“Ketentuannya setelah penyampaian surat ke pada parpol. Jika tiga hari tidak diindahkan maka kita yang menertibkannya,” ujarnya.
Penertiban ini dipastikan akan berlanjut ke lokasi lainnya. Tapi hari ini pihak Bawaslu memang fokus di jalan yang dilarang ada APK terlebih dahulu dengan dibantu Satpol PP dan Dishub Kota Pontianak.

Sirinya mengimbau kepada partai politik dan peserta pemilu jangan sampai ada lagi yang dipasang ditempat tersebut.
“Kita jagalah ketertiban, mari berikan edukasi politik kepada masyarakat agar lebih baik kedepannya,” pesannya.
Namun jika masih saja ada yang melanggar atau kembali memasang APK di tempat dilarang, pihaknya sudah melakukan diskusi di internal. APK di jalan terlarang atau di billboard pihaknya akan membuat semacam stiker. Bahwa APK masuk dalam kategori pelanggaran.
Kordiv Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kota Pontianak, Isfiansyah menambahkan, penertiban yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan berlaku. Terkait APK telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ada juga PKPU Momor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.
Kemudian Perbawaslu Nomor 33 tentang kampanye pemilu dan termasuk juga SK KPU Nomor 77 terkait zona aturan terkait lokasi pemasangan APK.
Isfiansyah menegaskan di dalam aturan tersebut semuanya sudah jelas bahwa ada jalan-jalan terlarang di wilayah Kota Pontianak.
“Ini memang jalan yang terlarang dilakukan. Saat ini juga dilakukan mapping melalui Pengawas Kecamatan terkait APK yang melanggar di enam kecamatan,” terangnya.
Perihal mapping yang dilakukan, yakni ukuran ataupun jumlah dari APK yang melanggar aturan PKPU dan SK KPU. Karena sebelumnya sudah disepakati bersama Parpol dan Pemkot Pontianak, Bawaslu dan KPU. (lid)