Lima Tahun Mati Suri, KPA Kembali Dihidupkan

dr Berli Hamdani

eQuator –  Pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kubu Raya (KKR) kembali menghidupkan kepengurusan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) yang telah lama vakum alias mati suri selama lima tahun terakhir. Pembentukan kepengurusan KPA KKR ini dilakukan bersama KPA Provinsi Kalbar, Selasa (17/11).

Dengan dihidupkannya KPA KKR ini diharapkan program-program penanggulangan AIDS di Kubu Raya dapat berjalan. “Sebenarnya KPA Kubu Raya sudah pernah  terbentuk sejak ahun 2010, karena mengalami kevakuman maka kita adakan pertemuan, mengadakan revetalisasi,  untuk menghidupkan kembali KPA Kubu Raya,” kata Kepala Dinkes Kubu Raya, dr Berli Hamdani.

Menurut Berli, tujuan dibentuknya ini, selain menghidupkan kembali peran KPA KKR yang sempat vakum, juga menandakan Pemerintah KKR sangat serius dalam upaya penanggulangan HIV/AIDS. Apalagi, jumlah warga yang positif  HIV/AIDS di Kubu Raya, mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Dalam kurun waktu selama lima tahun terakhir ini jumlah pengidap HIV/AIDS di KKR mancapai 170 orang.

Sehingga ini menjadi permasalahan yang cukup serius yang harus segera ditangani dan ditanggulangi. “Dulu data kita untuk kasus HIV/AIDS di Kubu Raya masih menunjukkan sedikit, hanya sekitar tujuh kasus. Selama lima tahun terakhir kasus HIV/AIDS ini terus mengalami peningkatan,” paparnya.

Pembentukan KPA KKR ini ,sambung Berli mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Rangka Penangulangan AIDS di Daerah. “Pada tahun 2010 pembentukan KPA juga mengacu pada Permendagri tahun 2010 ini,” katanya.

Lantaran dasar hukum pembentukannya sama, maka dalam  struktur organisasi dari unsur Pemerintahan KKR hampir tidak ada perubahan. Hanya saja, dalam struktur KPA ini ditambahkan dari asisten Setda KKR, Kantor Agama dan melibatkan organisasi kemasyarakatan lainnya.

“Ketua umum KPA tetap Wakil Bupati, Ketua II Kadis Kesehatan, ada sekretaris I, II dan seterusnya, kemudian juga ada anggota. Biasanya ini memang terdiri dari unsur pemerintahan semua,” jelas Berli.

“Selain itu juga ada dibentuk Sekretariat KPA KKR yang diisi oleh orang yang non PNS. Ini berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2007. Tujuannya agar bisa bekerja full time,” timpal Berli.

Laporan: syamsul Arifin

Editor: Arman Hairiadi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.