eQuator.co.id – Pontianak-RK. 45 objek pajak restoran mendapat teguran keras dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pontianak. Lima diantaranya terpaksa disegel karena sudah ditegur, tapi tidak digubris.
Pajak restoran dikenakan terhadap usaha-usaha seperti restoran, rumah makan, kafe, warung kopi (Warkop), dan sejenisnya. Sementara yang disegel semuanya rumah makan di kawasan Jalan Tanjung Pura dan Gajah Mada. Tempat usaha yang belum terdaftar atau tidak membayar pajak kemudian ditempel stiker. “Teguran keras berupa stikerisasi ini dilakukan terhadap tempat-tempat usaha yang belum mendaftarkan usahanya atau tidak membayar pajak yang menjadi kewajibannya,” ujar Yaya Maulidia, Sekretaris Dispenda Kota Pontianak, Selasa (23/5) usai melakukan penertiban terhadap salah satu warung kopi (Warkop) di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Pontianak Selatan.
Dispenda didampingi petugas Satpol PP Kota Pontianak diantaranya mendatangi tempat usaha di Jalan Tanjungpura, seperti Rumah Makan (RM) Sederhana, RM Chaniago dan Kuliner Aceh Cierasa. Sedangkan di Jalan Gajah Mada, yang menjadi sasaran Kim’s Kopitiam dan Warkop The One. Terhadap tempat-tempat tersebut, petugas menempel stiker yang bertuliskan ‘Tempat Usaha Ini Belum Terdaftar sebagai Wajib Pajak Daerah/Tidak Bersedia Membayar Pajak Daerah’. “Jika dalam waktu tujuh hari kerja sejak stiker tersebut ditempel, pelaku usaha tidak mendaftarkan usahanya, maka akan dilakukan penertiban,” katanya.
Yaya menjelaskan, sebelum stiker ditempelkan, pihaknya terlebih dahulu memberitahukan kepada pemilik usaha bahwa usahanya belum terdaftar sebagai wajib pajak daerah atau belum membayar pajak restoran yang diwajibkan terhadapnya. Kemudian, pemilik usaha atau penanggung jawab diminta menandatangani pernyataan bahwa dalam kurun waktu tujuh hari kerja mereka harus mengurus pajaknya di Kantor Dispenda.“Tahap awal untuk melakukan kegiatan usaha adalah harus melakukan pendaftaran sebagai obyek pajak. Bentuk dari pendaftaran itu yakni Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD),” paparnya.
Terhadap tempat usaha yang sudah terdaftar dan mengantongi NPWPD, tapi tidak taat dalam melunasi kewajibannya, Dispenda juga menempel stiker. “Dalam tempo tujuh hari kerja sejak stikerisasi ini dilakukan, mereka harus mendaftarkan usahanya sebagai wajib pajak daerah ke Kantor Dispenda Kota Pontianak Jalan Sutoyo,” tegas Yaya.
Menurutnya, berbagai alasan yang disampaikan wajib pajak restoran tersebut. Ada yang memang sengaja tidak membayar, ada pula yang malas mengurus sendiri, sehingga menyerahkan kepada biro jasa. “Umumnya mereka yang terjaring razia lantaran menggunakan jasa pihak ketiga untuk mengurus pajak mereka,” ungkapnya.
Untuk itu, dirinya mengimbau wajib pajak untuk datang langsung mengurus dan membayar sendiri pajak usahanya di Kantor Dispenda Kota Pontianak, Jalan Sutoyo. “Karena tentunya kalau mereka mengurus dan membayar sendiri, biaya yang dikeluarkan akan lebih kecil dari pada menggunakan jasa pihak ketiga” katanya.
Yaya membantah anggapan mengurus dan membayar pajak usaha itu repot. Sebab Kota Pontianak semua sudah terjangkau, sehingga kendala masalah pelayanan dan jarak itu tidak ada masalah. Ia menyebut, target perolehan pajak restoran tahun ini Rp51,6 miliar. Hingga 18 Mei 2016 realisasinya sudah mencapai 41,45 persen. “Sebenarnya pajak restoran ini memiliki potensi yang besar sebab dari 9 jenis mata pajak, pajak restoran merupakan jenis pajak yang sampai dengan kondisi April ini menjadi penyumbang pajak terbesar,” terang Yaya.
Sementara itu, Ruli Sudira, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Dispenda Kota Pontianak, menambahkan, mekanisme yang dilakukan pihaknya, yakni mengundang pelaku usaha untuk menyelesaikan administrasi pajak usahanya. Namun panggilan tersebut tidak diindahkan. Surat peringatan pun dilayangkan tetapi kembali diabaikan. “Maka tindakan hari ini yang kita lakukan yakni stikerisasi. Stikerisasi itu menyebutkan bahwa dalam tempo tujuh hari mereka harus mendaftarkan usahanya sebagai wajib pajak,” imbuhnya.
Bila dalam tempo tujuh hari kerja mereka masih tidak mendaftarkan usahanya sebagai wajib pajak, pihaknya akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB). Apabila SKPDKB itu tetap diabaikan, maka akan dilakukan penutupan sementara tempat usaha berdasarkan Surat Keputusan yang ditandatangani Wali Kota. “Selama proses penutupan, mereka tidak boleh beraktivitas apapun di tempat usaha mereka. Kapan jangka waktu pencabutannya, tergantung dari pelaku usaha itu sendiri kapan ia melunasinya,” tegas Ruli.
Denda akan tetap dikenakan kepada wajib pajak yang terlambat membayar senilai 2 persen dari jumlah pajak yang disetor setiap bulannya berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
Laporan: Gusnadi
Editor: Arman Hairiadi