eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Empat pria dan satu wanita berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur, Jumat (30/3) sekitar pukul 20.00 WIB. Mereka diamankan karena terlibat dalan tindak pidana peredaran uang palsu (upal).
Kejadiannya, di Jalan Ya’m Sabran, Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur. Tepatnya di toko sembako milik Ellion (59).
Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Suhar menyampaikan, kelima tersangka tersebut adalah MD (17), RI (38), AA (17) dan EO (14) serta KI (23). Kejahatan itu terjadi bermula saat MD belanja di toko Ellion, menggunakan uang palsu pecahan Rp50 ribu.
Saat mendapatkan uang itu, Ellion langsung mengetahui bahwa uang tersebut adalah palsu. Kemudian Ellion mengamankan MD dan melaporkan hal ini ke Mapolsek Pontianak Timur.
Suhar menerangkan, barang bukti yang diamankan berupa uang palsu sebesar Rp4,4 juta. “Anggota melakukan pengembangan terhadap tersangka MD. Diketahui MD mendapatkan uang dari AA,” ujar Suhar.
Setelah mengetahui keberadaan AA, anggota langsung mengamankannya. Kemudian melakukan pengembangan kembali terhadap AA. AA menjelaskan bahwa dia mendapatkan uang palsu itu dari abang iparnya RI. Dan, RI langsung diamankan. Kemudian RI mengaku diberi uang palsu oleh RO yang kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Suhar melanjutkan, RI mengaku mendapatkan dari RO sebesar Rp4,4 juta. Sebagian uangnya, disimpan dengan istrinya, KI.
“Saat ini kelima tersangka sudah diamankan di Mapolsek Pontianak Timur beserta barang bukti untuk proses lebih lanjut,” tutup Suhar. (tri)