eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Peredaran Narkotika di Kalbar masih marak. September ini, Polda Kalbar berhasil mengungkap 3,1 Kg Sabu.
Kasus diungkap di tiga tempat berbeda dengan sembilan orang tersangka. Satu diantaranya seorang wanita. Sedangkan seorang lagi dilakukan tindakan tegas oleh aparat.
Sementara barang bukti lain yang disita, delapan unit hanphone, tiga unit sepeda motor, dua buah timbangan digital, sebuah buku tabungan dan kartu ATM serta uang sebesar Rp37.138.000.
“Sudah sekian kalinya kita menyampaikan tentang narkotika tetapi masih saja ada. Bahkan tindakan tegas sudah kita berikan,” kata Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono saat rilis pengungkapan kasus narkotika yang digelar di Mapolda Kalbar, Jumat (28/9).
Kalbar salah satu provinsi terluas di Indonesia. Narkoba menjadi musuh bersama. Pintu perbatasan diperketat dan berkilo-kilo sabu telah diungkap.
“Memang jika dibandingkan dengan pers rilis yang lalu, ini kecil. Tapi yang kita lihat jejaringnya, pelaku-pelakunya modus operandi yang dilakukan oleh mereka,” terangnya.
Pengungkapan ini hasil kerja anggotanya di lapangan. Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalbar, yang dipimpin Kasubdit AKBP Aries Aminnulla, berhasil menangkap M. Surfirmansyah. Setelah digeledah mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat sekitar 200 gram dan beberapa barang bukti lainnya di Kota Pontianak, Selasa (18/9) sekira pukul 16.00
Hasil introgasi di lapangan, barang haram tersebut dipesan Ramadhika alias Dika di Kabupaten Sambas. Selanjutnya tim Subdit II Ditresnarkoba melakukan pengembangan dan pengejaran ke Kabupaten Sambas, berhasil mengamankan Dika beserta barang bukti.
Tidak hanya sampai di situ, kepolisian terus melakukan pengembangan untuk mengungkap bandar Dika. Dika diduga melakukan transaksi kembali dengan Kiki. Kiki menunjuk kurir bernama Thomy Riswanda. Selanjutnya, Selasa (18/9) sekira pukul 18.00, aparat melakukan penyamaran dan under cover buy terhadap Thomy dan berhasil ditangkap. Kemudian dilakukan penggeledahan di Gang Delima, Pontianak Kota. Berhasil mengamankan diduga narkotika jenis sabu kurang lebih seberat 200 gram.
Hasil introgasi terhadap Thomy, sekira pukul 21.00 WIB menangkap Yoga Aditya Pratama di Pal IV Pontianak Barat. Penggeledahan behasil mengamankan kurang lebih 2000 gram (2 Kg) diduga sabu. Menurut keterangan Yoga, sabu tersebut milik Riki Rikardi yang dititipkan kepada dirinya. Riki sempat melarikan diri, namun Rabu (26/9) sekitar pukul 22.00 ia berhasil ditangkap anggota Subdit II di Jalan Tanjung Raya II. Tepatnya di sebuah gang depan SMU Terpadu Pontianak Timur.
Tim Lidik Subdit 1, menghentikan pengendara sepeda motor Jupiter MX warna biru KB 2350 AN di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya sebelum Dusun Anik Tembawang, Kecamatan Mayuke, bernama Mistilan, Minggu (9/9). Disaksikan dua warga, hasil penggeledahan petugas ditemukan lima bungkus plastik transparan diduga sabu dengan berat masing-masing sekitar 100 gram.
Pengungkapan lainnya di Gang Gunung Merapi Jalan Husin Hamzah, Pontianak, Sabtu (22/9) sekitar pukul 15.00 WIB anggota Subdit III menngamankan seorang wanita bernama Erlin Sianturi. Erlin sering mengirim barang narkoba ke Sampit, Kalimantan Tengah dengan mengunakan Bus. Di rumah Erlin ditemukan sebuah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya berisi dua klip plastik transparan berisi narkotika diduga sabu seberat 200 gram. Sebuah hanphone Samsung warna biru berserta kartu di dalamnya dan sejumlah uang disita.”Ibu Erlin ini berperan aktif, berkerjasama dengan warga binaan di Sampit, Kalteng,” jelas Kapolda
Ditegaskan Didi, para tersangka akan dijerat pasal 144 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidanakan dengan pidana mati, seumur hidup atau pidan penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Yang namanya Narkoba ini sanksinya berat, yaitu hukuman mati, sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 35 itu, setidaknya 20 tahun penjara, tapi tidak kapok-kapok, bahkan kita lakukan tindakan tegas dengan penembakan,” terangnya.
Lebih miris lagi, dalam kasus ini diantara sembilan orang tersangka ada warga binaan dari Lapas. Kasusnya sama, narkoba. Penangkapan ini atas kerjasama Polda Kalbar, BNNP dan Lapas Pontianak.
Tidak ada jeranya, pelaku yang telah mendekam dalam penjara pun masih saja beraksi. Padahal, kata Kapolda, Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi telah memvonis mati terkait kasus narkoba. “Kalau saya tidak salah 15 atau 16 orang divonis mati,” sebutnya.
Kapolda menjelaskan, peran warga binaan adalah sebagai aktor atau penggerak jaringan ini. Yang berkaitan dengan kurir. “Tapi kurir-kurir itu yang profesional, sudah tau jalur-jalurnya,” jelasnya.
Komponen masyarakat sangat membantu memberikan informasi. Menurut Kapolda, warga Kalbar sudah sangat paham tentang bahaya narkoba. Sehingga celah-celah yang akan dimasuki narkoba bisa ditangkal.
“Itulah masukan yang kami terima, berkolaborasi dengan BNN kemudian masuk ke Lapas dan langsung diberikan keterbukaan semua, akhirnya kita bisa ungkap jaringan ini. Inipun mungkin belum semuanya ini, mungkin masih akan ada lagi pengembangannya, contohnya yang di Kalteng tadi,” tuturnya.
Kapolda berharap permasalahan pihak Lapas yakni terkait warga binaan bisa bebas memegang handphone (HP) di dalam penjara bisa diatasi. “Karena sarana yang digunakan ya handphone ini, bisa berhubungan ke luar menghubungi kurirnya,” tutup Kapolda.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II A Pontianak, Farhan Hidayat mengakui bahwa pihaknya kesulitan mendeteksi warga binaannya terlibat atau tidak. Pihaknya juga cukup kesulitan melakukan pencegahan warga binaan bebas memegang HP. Lantaran tidak memiliki alat canggih untuk mendeteksinya.
“Di Lapas ada X-Ray, tetapi hanya terbatas kepada barang-barang metal, selama ini kita kalau ada besukan kita pakai itu,” ujarnya.
Farhan menegaskan pihaknya terbuka dan siap berkerjasama dengan Polda Kalbar maupun BNNP jika ada warga binaan yang diduga melakukan tindak pidana.
“Kalau mereka terlibat, kita terbuka, dan ini sudah beberapa kali diungkap,” kata Farhan.
Direktorat Jendrak (Ditjen) Permasyarakatan kata dia, memiliki program, apabila narapidana (napi) yang terlibat lagi tindak pidana akan ditempatkan di Lapas high risk. Untuk sementara ini ada lima Lapas high risk, tapi yang sudah berfungsi di Lapas Nusa Kambangan. Rencananya ada lima orang kasus narkoba yang akan dikirim ke Nusa Kambangan. Hal ini bertujuan untuk memutuskan mata rantai jaringan.
“Kita mungkin dalam waktu dekat kalau warga binaan melakukan tindak pidana lagi, kita akan kirim ke sana. Siapa tau mudah-mudah dengan dikirim ke sana akan memutuskan jaringan,” harapnya.
Farhan menjelaskan, pemerintah membuat Lapas High Risk Napi akan ditempatkan satu kamar satu orang. Kunjungan hanya satu kali satu bulan.
“Jadi mereka hanya kamar saja, tidak diberikan kipas angin, alat komunikasi, jadi dia bisa bertemu dengan pegawai hanya untuk memberikan makan,” ungkapnya.
Menurut Farhan, ada beberapa kemungkinan warga binaan bebas memiliki HP, yaitu dibawa pengunjung dan keterlibatan oknum pegawainya.
“Itu kesulitan kita, oknum petugas ini. Saya tidak bisa memprediksikan itu (oknum petugas yang terlibat), tapi yang pasti kita berusaha untuk di setiap besukkan digeledah” tukasnya.
Pihaknya berapa kali melakukan penggeledahan dan menyita alat komunikasi tersebut. Rutin melakukan pemeriksaan, namun kadang-kadang penghuni Lapas lebih pintar.
“Saya berusaha bagaimana caranya Lapas itu bersih, terutama keterlibatan mereka melakukan tindak pidana lagi. Yang jelas HP dilarang di Lapas,” kata Farhan.
Farhan menjelaskan jika Kedapatan memiliki HP akan mendapat sanksi, yaitu sel pengasingan, diisolasi. Mereka tidak diberikan hak untuk dikunjungi.”Pokoknya mereka dikurung dalam waktu tertentu,” tegasnya.
Di Lapas yang dipimpinnya dihuni 896 orang. 645 orang kasus narkoba. Sementara petugas penjagaan hanya sebelas orang. Sedangkan kapasitas hunian hanya 454 orang. “Tapi tetap kita berusaha,” tuntasnya.
Laporan: Ambrosius Junius
Editor: Arman Hairiadi