eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Hingga akhir Mei 2018. Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak Rp757 miliar. Atau sebesar 49,83 persen dari target yang ada.
Rp757 miliar ini pendapatan dari lima jenis pajak. Yaitu pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, bahan bakar kendaraan bermotor, air permukaan, dan rokok. “Secara persentase sudah hampir 50 persen dari total target sebesar Rp1,5 triliun untuk tahun ini,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kalbar, Samuel, kemarin.
Pencapaian itu sudah melebihi target selama lima bulan. Dimana target pencapaiannya rata-rata 41,5 persen. Dengan pencapaian itu ada kenaikan sebesar 7-8 persen untuk pendapatan sektor pajak.
“Pajak kendaraan bermotor (PKB), target Rp425 miliar dan realisasi 46,53 persen, atau setara dengan nilai Rp197,76 miliar. Kemudian BBNKB target Rp390 miliar realisasi 64,15 persen atau setara Rp250,19 miliar,” paparnya.
Tingginya pencapaian itu tidak terlepas dari berbagai program dan kebijakan yang sudah dibuat untuk meningkatkan pendapatan pajak. Seperti membuka Samsat Drive THRU, lalu Samsat Corner dan Samsat Keliling. Pihaknya juga melakukan jemput bola untuk pelayanan pajak. Wajib pajak yang ingin menunaikan kewajibannya cukup menghubungi call center untuk pembayaran pajak. Kemudian petugas datang ke rumah untuk mengambil setoran pajak.
“Hasilnya positif dilihat dari pencapaian wajib pajak. Tidak hanya jemput bola, tapi dengan kebijakan pembebasan denda mendukung pencapaian yang positf untuk pendapatan sektor pajak,” jelas Samuel.
“Dengan hanya ditelpon masyarakat jadi mudah membayar pajak. Ini sejalan dengan tujuan kami mempermudah masyarakat membayar pajak. Masyarakat tidak harus mengantri lagi berjam-jam,” sambung Samuel.
Pencapaian itu juga merupakan positif dari razia yang kerap digelar. Razia sengaja digelar guna menekan tunggakan wajib pajak. Sebab penunggak langsung bayar ditempat ketika terjaring razia pajak kendaraan bermotor.
“Razia itu memang sifatnya memaksa masyarakat untuk taat pajak. Bisa dilihat dari tunggakan yang sebelumnya 40 persen sekarang sudah 30 persen,” terangnya.
Meski pun belum signifikan, Samuel meyakini razia membuat tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar pajak semakin baik. Defenisi pajak itu dipaksakan karena kepemilikannya. Jika tidak memiliki kendaraan bermotor tidak ditagih.
“Sesuai ketentuan harus bayar pajak setiap tahun dibuktikan dengan bukti kepemilikan. Jika tidak punya apa-apa tidak ditagih. Jika dianggap mampu berarti mampu juga membayar pajak. Apalagi bayar pajak itu hanya 1,5 persen dari nilai jual kendaraan,” demikian Samuel.
Laporan: Rizka Nanda
Editor: Arman Hairiadi