Lewat Malaysia, Narkoba ‘Jajah’ Kalbar

INTROGASI.Irjen Pol Didi Haryono bertanya singkat kepada pasangan suami istri dalam kasus peredaran narkotika, Ponco dan Tita (tunduk menutupi wajah dengan rambut) usai pers rilis kasus narkotika di Mapolda Kalbar, Senin (21/1). Ambrosius Junius-RK

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Ancaman Narkotika di Kalbar belum mereda. Di awal tahun ini saja, aparat Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda dan BNNP Kalbar menggungkap peredaran gelap narkotika berhasil mengamankan sepuluh tersangka, 2.000 gram ganja dan tiga butir ekstasi.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono memaparkan satu persatu lokasi pengungkapan dan penangangkapan kasus ini. Alamat tersangka sengaja ia sampaikan supaya ada sensitivis (kepekaan) dari masyarakat. Karena kalau tidak sensitiv, narkoba akan jalan terus. “Supaya masyarakat peka, di lingkungan kompleknya ada pelaku narkoba, yang jumlahnya tidak sedikit, berkilo-kilo,” kata jendral bintang dua itu kepada sejumlah pewarta di markasnya, Senin (21/1).

Polda Kalbar mengamankan enam tersangka, satu diantaranya wanita. Petugas juga menyita uang sebesar Rp41. 679.080, 12 unit handphone, satu unit mobil dan dua unit sepeda motor.  Sedangkan BNNP Kalbar mengamankan empat orang tersangka beserta menyita sejumlah barang bukti.

Didi memaparkan, kejahatan ini diungkap di beberapa tempat berbeda. Diantaranya di sebuah rumah di Jalan Ya’ M Sabran, Gang Sunan Kali Jaga No 89, Kelurahan Tanjung Hulu, Pontianak Timur, Jumat (28/12). Jaringan Pontianak-Landak. Sepasang suami istri Ponco Atmojo (39) dan Tita Setiawati (28) diamankan dengan barang bukti sabu seberat 100 gram, tiga unit handphone samsung, uang tunai sebesar sejuta lima ratus dua puluh sembilan ribu rupiah.  Setelah penangkapan Ponco, aparat melakukan pengembangan mencari seseorang bernama Jimmi kemudian diketehui alamat rumahnya di Jalan H. Rais A Rahman Gang Bukit Raya 3 RT 004, RW 007, Pontianak Barat. Aparat pun langsung menuju alamat tersebut dan meringkus Jimmi serta hasil penggeledahan rumah ditemukan barang bukti. Aparat berhasil menyita sabu 1,8 kg, ganja 2 kg, ekstasi 3 butir, empat unit handphone, sebuag mobil Nisan Juke warna putih KB 1940 HP serta uang sebesar 38,2 juta rupiah.

Kemudian jaringan Pontianak – Kalsel, di Jalan Arteri Supadio, Cargo Bandara Internasional Supadio Pontianak, Jumat (11/1). Pengungkapan ini bermula Kamis (10/1) sekira pukul 07.30 Tim lidik Subdit I Dirresnorkoba Polda Kalbar menemukan paketan kardus di Cargo Supadio yang di dalamnya berisikan kotak kue bolu. Kemudian di dalam bolu tersebut berisikan bungkusan alumunium foil berisi satu klip plastik transparan yang diduga sabu. Barang haram tersebut dikirim melalui jasa pengiriman JNE. Tim langsung mengamankan barang tersebut selanjutnya melakukan penyelidikan. Jumat (11/1) sekira pukul 16.00 kepolisan menggerebek sebuah rumah di Jalan Paralel Tol, perumahan Paralel Permai, RT 005, RW 015, Kelurahan Dalam Bugis, Pontianak Timur, mengamankan Gafur Niawan (30). Hasil introgasi, Gafur mengakui ada mengirim paket berisi sabu. Kepolisan menggeledah rumah tersebut ditemukan sejumlah barang bukti.

Kepada petugas, Gafur mengaku bahwa barang tersebut didapatkan dari Isrobi alias Robi (29) yang juga warga Jalan Paralel Tol. Robi selanjutnya dihubungi agar datang. Robi pun akhirnya datang. Barang bukti disita, sabu 25 gram, empat unit handphone dan dua unit sepeda motor.”Ada juga dibawa lewat bandara. Orang ini nekat kalau sudah lewat bandara,” kata Didi.

Pengungkapan lainnya, jaringan Pontinak-Ketapang sekira pukul 08.30. Dirresnorkoba Polda Kalbar mendapat informasi bahwa ada seseorang membawa sabu menggunakan mobil travel tujuan Kabupaten Ketapang. Menindaklanjuti informasi tersebut petugas melakukan melakukan serangkaian penyelidikan dilanjutkan pemberhentian sebuah mobil Daihatsu Xenia KB 1458 SM di Bundaran Tugu Alianyang, Jalan Trans Kalimantan, Desa Sungai Ambawang, Kubu Raya, Selasa (15/1). Berhasil mengamankan Azman (59) warga Jalan Urif Sumoharjo, Gang Punak II, Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti disimpan di dalam roti coklat Royal Bakery. Barang bukti disita sabu 304,75 gram, sebuah handphone, dan uang Rp1,9 juta. Barang haram ini masuk ke Kalbar melalui perbatasan RI-Malaysia. “Sumber barang dari perbatasan, jalur perbatasan masih menjadi sumber,” ujarnya.

Dikatakan Didi, penangkapan dan pengungkapan ini  atas sinergitas dari semua elemen yang ada. Karena semua berdasarkan informasi masyarakat. Namun, informasi masyarakat tersebut bukan dari lokasi atau di alamat penangkapan. Ini wujud tanggungjawab bersama dalam penegakan hukum terkait narkoba. “Kami ingin informasi dari alamat yang kami sebutkan tadi. Itu lebih tepat, bersama-sama kita tangkap,” tuntas Kapolda.

Kepala BNNP Kalbar Brigjen Pol Suyatmo mengatakan, kepekaan ada dasar hukumnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, masyarakat diberikan keleluasaan seluas-luasnya untuk bersama-sama berpartispasi dalam rangka penanggulangan dan pencegahan peredaran gelap narkotika.

“Memang sebagaimana disampaikan tadi, berawal dari informasi masyarakat. Alangkah baiknya informasi itu diperoleh dari masyarakat sekitar lingkungan,” ujarnya.

“Tadi sudah sampaikan alamat lengkap tempat kejadian perkara. Nah, masyarakat yang menyampaikan itu bukan dari masyarakat komplek,” sambungnya.

Adapun pengungkapan BNNP Kalbar ini pada Rabu (16/1) sekira pukul 09.00. Sebelumnya, petugas BNNP mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang akan membawa dan menerima sabu menggunakan sepeda motor Honda CBR 150 warna merah. Berdasarkan informasi tersebut rencananya sabu akan dibawa dan disimpan di Komplek Pamela Mas, Jalan Trans Kalimantan, Sungai Ambawang, Kubu Raya.

Kemudian sekira pukul 09.30 petugas langsung memantau di komplek perumahan tersebut. Sekira pukul 10.30 petugas melihat seseorang pria menggunakan sepeda motor seperti pada informasi yang didapat masuk dari arah Tayan berbelok dan masuk ke dalam Komplek perumahan tersebut. Melihat ciri-ciri dan petunjuk sesuai dengan informasi, petugas langsung melakukan penangakapan di depan pos scurity kompleks perumahan. Pria tersebut mengaku bernama Halim Wijaya alias Asin warga Komplek Pamela Mas, Jalan Trans Kalimantan, Sungai Ambawang, Kubu Raya.

Saat dilakukan pengecekan di dalam tas yang dibawa Asin terdapat empat bungkus sabu. Dibungkus dengan plastik abu-abu. Kepada petugas, Asin mengaku menerima barang tersebut di Bukit Benua dari orang tidak dikenalnya. Sabu itu akan disimpan di rumahnya.

Selanjutnya petugas menggeledah rumah Asin, ditemukan sebuah timbangan elektronik berserta barang lainnya. Saat tim melakukan penggeledahan, Asin mencoba melarikan diri dengan alasan izin buang air kecil ke belakang rumah. Sehingga saat itu dilakukan tindakan yang terukur dan terarah dengan memberikan tembakan peringatan ke atas. Namun Asin tetap melarikan diri.

Tindakan tegas dilakukan tembakan ke arah kakinya. Petugas pun berhasil menggagalkan usaha Asin melarikan diri. Selanjutnya dibawa ke rumah sakit Polri, Anton Soejarwo Pontianak untuk mendapatkan tindakan medis.

Sekira pukul 14.00 petugas mendapat informasi bahwa Netti, istri Asin sudah mengetahui suaminya ditangkap aparat. Petugas mendapat informasi bahwa Netti sedang berusaha menarik dan menyembunyikan uang di rekeningnya. Selanjutnya petugas membawa Asin untuk menujukan keberadaan posisi istrinya yang kemudian diketahui berada di Jalan Perintis Gang Purwosari 6 No 5. Saat itu Netti berhasil mengamankan uang hasil kejahatan Narkotika yang dilakukan oleh suaminya sebesar Rp75 Juta. Pasangan suami istri ini pun dibawa ke kantot BNNP Kalbar untuk proses lebih lanjut.

Dari Asin, sejumlah barang bukti yang disita empat bungkus serbuk kristal berwarna putih diduga sabu dikemas dalam kantong plastik warna hijau merek Guanyingwanh Refinee Chinese Tea yang dibungkus dengan alumunium foil dan plastik berwarna abu-abu dengan berat keseluruhan 4.257 gram, uang tunai Rp80 juta, handphone Samsung warna putih model GT-E1272, handphone Samsung warna silver model GT-C35201 dan sepeda motor Honda CBR warna merah KB 3597MC. Sementara barang bukti disita dari tangan Netti, uang Rp 75 juta, tiga buku tabungan berserta kartu ATM (BCA, BNI dan BRI), handphone Oppo berserta selembar, dan lain-lain.

Penangkapan lain, Selasa (15/1) sekira pukul 01.00 petugas BNNP Kalbar mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang memiliki, menyimpan narkotika jenis sabu di Komplek Tiara Pesona I Blok A nomor 10, RT 006, RW 026, Jalan 28 Oktober, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, bernama Ali.

Menindaklanjuti informasi tersebut, sekira pukul 01.30 petugas mendatangi rumah Ali dengan didampingi ketua RT setempat. Selanjutnya petugas langsung melakukan penggeledahan rumah tersebut dan menemukan dua buah handphone Nokia yang disembunyikan Ali di dalam paralon pembuangan air di belakang rumahnya dan tiga buah kartu ATM yang dibuang Ali ke dalam kloset toilet rumahnya. Melihat hal yang tak wajar itu pun petugas memaksimalkan penggeledahan rumah tersebut. Hingga pukul 03.15 petugas berhasil menemukan bungkusan plastik hitam yang dilakban coklat di belakang rumah (di luar pagar belakang). Kemudian, petugas meminta Ali untuk mengambil dan membuka bungkusan yang mencurigakan tersebut dan memperlihatkan kepada ketua RT dan warga setempat yang ikut menyaksikan. Setelah dibuka, dugaan benar bungkusan plastik tersebut di dalamnya berisi sabu sebanyak tiga bungkus. Dibungkus menggunakan plastik bening dan dibalut menggunakan lakban bening.

Kepada petugas Ali mengakui barang tersebut sabu. Dibuang dengan cara dilemparkan. Selanjutnya Ali dibawa ke kantor BNNP Kalbar.

Sekira pukul 08.00, kepada petugas Ali memberitahukan sabu diterimanya dari Ikbal. Ikbal membawa sabu tersebut dari Entikong dengan menggunakan mobilnya sendiri.  Sekira pukul 11.00 petugas berhasil meringkus Ikbal di rumahnya Jalan Panglima Aim, Gang Permata Seruni 2, RT 004, RW 005, Kelurahan Tanjung Hulu, Pontianak Timur. Dia langsung dibawa ke kantor BNNP Kalbar guna proses lebih lanjut.

Barang bukti disita dari Ali, tiga bungkus serbuk kristal putih diduga sabu yang dikemas dalam kantong plastik warna hitam dilapis lakban berwarna coklat dengan berat keseluruhan 489,2 gram. Kemudian tiga unit handphone nokia masing-masing berwarna biru, hitam dan hitam orange, mobil Honda Jazz warna hitam KB 1711 QE, dan lain-lain. Sementara barang bukti disita dari Ikbal, satu unit handphone Nokia warna biru, mobil Daihatsu Xenia warna putih KB 1892 WA, dan lain-lain.

Suyatmo memaparkan, beberapa aturan mulai dari Undang-Undang Nomor 35, Instruksi Presiden, dan Peraturan Daerah terkait dengan masalah narkotika pada intinya adalah mengajak partispasi dan sensitivitas masyarakat. “Untuk kita semua, marilah kita bersama-sama menanggulangi dan memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika,” gugahnya.

Sementara itu, Asin, satu diantara tersangka mengakui perbuatannya. “Empat kilo sabu,” ucapnya menjawab pertanyaan  Kapolda usai pers rilis.

Asin juga mengakui menjemput barang haram itu dan berasal dari Malaysia. Serta mengakui keterlibatan istrinya.”Bantu keuangan,” ucapnya.

Ketika para tersangka lain yaknk Ponco dan Tita yang juga pasangan suami istri, ditanyai Kapolda apakah mau anak dan sanak keluargannya menjadi korban narkoba, pasangan itu pun menggeleng. “Ngak mau pak,” ucap salah tersangka pria yang tangan kirinya diborgol gandeng dengan istrinya.

 

Laporan: Ambrosius Junius

Editor: Arman Hairiadi