eQuator.co.id – Pontianak-RK. Suasana kawasan Pasar Tengah, Kota Pontianak kembali menyeramkan. Bukan hanya sekali, keributan kerap mewarnai pasar tua itu. Teranyar, Selasa (5/9) sekitar pukul 22.15 kemarin, terjadi penikaman di sana. Tepatnya di Jalan Asahan, Kecamatan Pontianak Kota.
Penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis gunting itu menimpa M Yusuf. Informasi yang didapat Rakyat Kalbar, pria 41 tahun ditikam saat melerai tragedi perkelahian. Niat baik untuk menyudahi pertikaian itu membuat telinganya menjadi sasaran salah satu warga yang bertikai. Tepat di telinga kanannnya, gunting itu ditikamkan pelaku.
Yusuf yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Pontianak. Polisi pun bergerak cepat. Tim Inafis yang diturunkan TKP langsung mengidentifikasi lokasi kejadian.
Alhasil polisi menemukan barang bukti berupa gunting dan pisau karter yang diduga digunakan pelaku. “Korban ditikam tepat di telinga sebelah kanan. Pelaku menikam korban menggunakan gunting,” jelas Kompol Muhammad Husni Ramli, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Rabu (6/9).
Husni menerangkan, dari olah TKP, identitas pelaku berhasil dikantongi. Kini pelaku masih dilakukan pengejaran. “Pelaku ini merupakan residivis dalam kasus yang sama,” tegasnya.
Sesuai KUHP, kata Husni, pasal yang dijerat kepada pelaku nantinya adalah pasal 351, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Husni mengimbau, tindakan-tindakan kriminal berupa perkelahian dan penganiayaan seharusnya dapat dihindari, bahkan tidak dilakukan sama sekali. Kalau pun ada masalah, harusnya dapat diselesaikan dengan kepala dingin, bukan emosi.
“Jika itu dilakukan dan menyebabkan seseorang terluka, maka pelaku dapat dipidanakan dan diproses hukum lebih lanjut,” imbaunya. (zrn)