Lembaga Peradilan Evaluasi Diri Sendiri

Ilustrasi

eQuator.co.id – Jam karet di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak memang kerap bikin kesal bahkan jengkel banyak pihk. Bukan saja yang berperkara, para advokad, saksi dan seterusnya. Masyarakat pun mulai sinis dengan kinerja PN Pontianak.

“Mekanisme dalam tata hukum harus mencerminkan keteladanan. Kalau ada hal-hal yang bisa dipercepat, sesuai prosedur dan jadwal, itu kan bagus,” ujar Yandi, Anggota DPRD Pontianak kepada Rakyat Kalbar, Selasa (3/5).

Wakil rakyat ini bisa jadi mewakili kekesalan masyarakat dengan lembaga peradilan, baik itu Pengadilan maupun Kejaksaan. Sehingga, perlu dievaluasi kedua lembaga hukum itu, terutama tempat rakyat mencari keadilan. Jangan sampai budaya sinis dan miring di masyarakat muncul lagi, “kalau bisa diperlambat, mengapa harus dipercepat?”

“Kalau tidak sesuai, ada apa? Apakah ada kendala dari sistem, orangnya, atau apa. Seharusnya semakin hari semakin dibenahi supaya semuanya menjadi bagus, tidak mengulur waktu dan tidak ada yang dirugikan,” kata Yandi.

Sebagai Ketua Komisi A DPRD Kota Pontianak yang membidangi hukum, Yandi menawarkan cara evaluasi tadi. Karena dia mengaku PN Pontianak belum mencerminkan kinerja efektif. Itu terlihat dari jadwal persidangan yang kerapkali molor.

“Kalau berlama-lama itu, kendalanya di mana? Apakah karena SDM-nya yang tidak cukup, atau ruangnya tidak cukup, atau bahkan kasusnya yang sangat banyak. Ini semua harus dianalisa dan dicarikan jalan keluar yang baik,” kata Yandi.

Dikatakannya, mereka yang dating ke Pengadilan itu seolah-olah diposisikan selalu salah. Maka hakim harus bijak, mulai dari aturan, tata tertib, pelaksanaan hukum, itu terlihat dari disiplin pelaksana di Pengadilan.

“Pengadilan itu diciptakan bukan sebagai tempat yang menakutkan lagi, tapi tempat yang harusnya enak untuk mencari keadilan,” tegas Yandi.

Namun kenyataannya, lanjut politisi Gerindra ini, masyarakat selalu dalam posisi termarginalkan, tak berdaya, semua berada pada hakim. “Belum lagi divonis, terdakwa sudah merasa terpojokkan dengan molornya sidang,” katanya.

Walaupun posisinya di lembaga pengawasan, Yandi mengaku tidak bisa masuk mengawasi PN Pontinak. Kewenangan ada pada lembaga peradilan sendiri.

“Mereka adalah lembaga yudikatif, tidak sama dengan kita ke SKDP. Tiga unsur  memberikan informasi supaya bisa sinkron membangun Kota Pontianak lebih baik dan kondusif,” tutup Yandi.

Laporan: Gusnadi

Editor: Mohamad iQbaL