Lebih 50 Kali Cabuli Gadis Bawah Umur

DIINTEROGASI. Tersangka Tjhu Bui Tshan, 35 saat diperiksa jajaran Sat Reskrim Polres Sambas, Kamis (16/2). KASAT RESKRIM POLRES SAMBAS FOR RAKYAT KALBAR

eQuator.co.idSambas-RK. Jajaran Polres Sambas meringkus Tjhu Bui Tshan, 35. Warga Dusun Sulur Medan, Desa Sumber Harapan ini mencabuli gadis bawah umur berinisial MRA, 15, warga Dusun Keranji, Desa Tanjung Mekar, Sambas.

“Tersangka Tjhu Bui kami ringkus di Pondok Kebun Parbeta, Dusun Sulur Medan,” kata Kapolres AKBP Cahyo Hadi Prabowo melalui Kasat Reskrim AKP Raden Real Mahendra, Jumat (17/2).

Dikatakan Real, jajarannya mendapat laporan via telepon dari Nur, ibu korban, Selasa (14/2). Ibu korban mengaku menemukan foto anak gadisnya dalam kondisi setengah bugil yang tersebar di facebook. Setelah itu ibu korban langsung   menanyakan kepada anaknya. Korban mengaku telah disetubuhi oleh tersangka sebanyak 50 kali.

“Menurut pengakuan korban, tersangka mengancam, jika tidak melayani nafsu bejatnya, maka foto korban akan disebarkan di facebook,” ungkap Real.

Kasus ini terbongkar, ketika MRA pergi ke kebun sawit bekas tempat ayahnya bekerja, Kamis (5/2) sekitar pukul 14.30. Pukul 15.00 korban bertemu dengan Thju Bui. Tersangka menyuruh korban masuk ke dalam pondok kebun.

Karena takut video persetubuhan sebelumnya disebarkan, gadis bawah umur itu menuruti kemauan Thju Bui. Setalah nafsunya terpuaskan, tersangka dan korban mengenakan pakaiannya.

“Menurut pengakuan tersangka, dia telah melakukan pencabulan terhadap korban lebih dari 50 kali sejak Mei 2016 hingga 5 Februari 2017,” jelas Real.

Kasus ini masih ditangani Sat Reskrim Polres Sambas. Thju Bui dijerat pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Real. (sai)