Layangan Tidak Boleh Dimainkan di Tengah Kota

Sanksi Tipiring Rp1,5 Juta atau Penjara Tiga Bulan

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Sudah banyak korban yang diakibatkan permainan layangan. Mengantisipasi korban bertambah, Pemerintah Kota Pontianak terus melakukan monitoring di lapangan terhadap para pemain layangan.

“Layangan kan kelihatan, nampak di udara jadi kita bisa tahu arah angin, posisi jaraknya,” kata Wakil Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, Senin (4/12).

Larangan bermain layangan, Pemkot sudah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwa). Di antara isinya melarang bermain layangan di tengah kota.
“Mengapa ini dilarang di tengah kota, karena sangat berbahaya untuk masyarakat,” ujarnya.

Layangan telah menyebabkan beberapa warga meninggal dunia. Selain diakibatkan gelasan, ada juga korban tewas kesetrum lantaran bermain layangan pakai kawat. “Dia bukan main, tapi ngejar layangan putus. Pas diambil lalu kenak setrum. Belom lagi yang terluka,” jelasnya.

Edi meminta masyarakat turut mendukung aturan yang melarang bermain layangan. “Warga dapat mengimbau yang lainnya untuk tidak bermain layangan,” pintanya.
Menurut Edi, ini tampaknya sepele. Tapi jika sudah makan korban, maka itu dianggap menjadi tanggung jawab pemerintah. Apakah Perwa sudah maksimal.  Sebab indikator maksimal itu jika warga patuh. Tapi kenyataannya, masih saja ada yang melanggar. Itu berarti belum maksimal.

“Mengapa belum maksimal, pertama sosialisasi mungkin harus kita tingkatkan, kedua tindakan hukumnya. Kita sudah preventif, tapi masih ada, untuk efek jera kita lakukan razia tangkap lalu Tipiring,” ucapnya.

Selama ini sudah banyak pemain layangan yang terjaring serta disita. Hanya saja, personil Satpol PP Kota Pontianak juga terbatas untuk mengatasi permasalahan setiap harinya. Banyak kerjaan Satpol PP seperti mengawasi izin bangunan, pelanggaran Perda, masalah sosial, penyakit masyarakat, ketertiban umum dan lain sebagainya.

“Untuk masyarakat kita tidak melibatkan mereka untuk menindak, tapi untuk melapor dan harus detail lalu petugas melakukan razia,” imbau Edi.

Sementara Kepala Satpol PP Kota Pontianak Syarifah Adriana menuturkan, pihaknya  terus melakukan razia terhadap para pemain layangan. Pasalnya, melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum. Beberapa bulan terakhir ini sudah ratusan layangan yang diamankan tim razia Satpol PP. Bahkan mereka sudah ada yang di Tipiring. “Tahun 2017 ini, ada dua orang yang kita Tipiring. Satu orang kena Rp1,5 juta dan itu yang menjatuhkan sanksi adalah pengadilan,” ucapnya.

Jika orang yang terkena sanksi Tipiring tidak sanggup membayar denda, maka akan menjalani kurungan paling lama tiga bulan. Selain orang dewasa, sejauh ini para pemain layangan yang tertangkap saat razia kebanyakan anak-anak. Terhadap anak-anak tidak dikenakan Tipiring, orangtua saja yang dipanggil untuk diminta memberikan pembinaan terhadap anak mereka. “Kita panggil orangtuanya dan membuat pernyataan supaya mengawasi anak-anak mereka agar tidak bermain layangan lagi,” jelasnya.

Adriana menegaskan tidak akan segan menindak pemain layangan. Selain untuk memberi efek jera, bermain layangan bisa membahayakan orang lain apabila menggunakan dengan tali kawat dan benang gelasan. Sebab selama ini sudah banyak korban akibat layanga. Baik mereka yang bermain sendiri maupun bagi orang lain. “Beberapa waktu lalu, ada yang kesetrum dan lehernya terjerat gelasan layangan,” ungkapnya.

“Kita minta semua masyarakat berperan aktif untuk mengawasi agar tidak ada orang yang bermain layangan lagi,  terlebih orangtua dan Ketua RT setempat,” sambung Adriana.

Laporan: Maulidi Murni
Editor: Arman Hairiadi