-ads-
Home Rakyat Kalbar Mempawah Layang-layang Tali Kawat Memakan Korban, Bupati Didesak Segera Terbitkan Perda

Layang-layang Tali Kawat Memakan Korban, Bupati Didesak Segera Terbitkan Perda

Ilustrasi.NET

eQuator.co.id – Mempawah-RK. Pemkab Mempawah harus segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) untuk melarang permainan layang-layang. Sebab, sudah 3 orang meregang nyawa akibat kesetrum tali layang-yang menggunakan kawat.

Selama ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sulit melakukan penertiban terhadap pemain layang-layang. Begitu pula dengan penegakan hukum yang tak bisa dilakukan oleh Kepolisian, karena terkendala tidak adanya perda larangan. Disinyalir, pemain layang-layang banyak menggunakan kawat. “Saat ini perda yang melarang bermain layang-layang dengan kawat belum ada, itu yang menjadi kendala,” ucap Wakil Ketua DPRD Mempawah, Rajuini, Minggu (17/7).

Dia mengakui, larangan secara menyeluruh bermain layang-layang memang tidak mungkin, karena merupakan salah satu permainan rakyat yang sudah ada sejak dulu. “Perda layang-layang menggunakan kawat bisa saja dibuat oleh kepala daerah, tapi kalau larangan bermain layang-layang secara umum mungkin tidak,” tuturnya.

-ads-

Legislator Partai Demokrat itu mengimbau masyarakat, agar tidak bermain layang-layang menggunakan kawat, karena bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain. “Belajar dari kejadian baru-baru ini kesetrum akibat layang-layang. Jangan sampai terjadi lagi terhadap anak-anak kita,” harapnya.

Salah satu korban kesetrum tali kawat layang-layang, Desi Susanti, 33, Sabtu (16/7). Dalam kondisi lemas tak sadarkan diri, Desi mendengar suara anaknya yang berteriak hendak menghampiri dirinya. “Dalam keadaan tak sadar, warga semuanya heran. Setelah sadar dan dalam kondisi lemas, saya masih bisa bangun. Pada saat itu motivasi saya untuk tetap hidup, saya dengar suara anak saya Kiran, 6, yang berteriak memanggil saya,” ungkap warga Jalan Kenanga, Mempawah Hilir itu.

Reporter: Ari Sandy

Redaktur: Yuni Kurniyanto

Exit mobile version