eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Andi Ketuk mau tidak mau harus berurusan dengan pihak Polsek Pontianak Barat. Mirisnya, dia dilaporkan oleh kakak kandungnya sendiri. Lantaran membawa kabur laptop sang kakak pada Februari lalu.
Aksi kriminal ini, dilakukan di rumah kakaknya di Jalan Kom Yos Sudarso, Kecamatan Pontianak Barat. Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat akhirnya berhasil meringkus pria 31 tahun itu pada Minggu (23/6) pagi.
Kapolsek Pontianak Barat, Kompol Abdullah menuturkan, sang kakak mendapati sendiri barang miliknya berada di kamar pelaku. Meski pencurian terjadi beberapa bulan lalu, namun ketika itu korban tak langsung melapor.
“Menurut keterangan korban, kejadian tersebut telah terjadi sejak Februari lalu. Sekitar pukul 15.00 WIB korban tengah mengemaskan rumah serta kamar anaknya dan mendapati laptop yang biasanya disimpan di atas lemari belajar sudah tidak ada lagi,” terangnya, Rabu (26/6).
Meski merasa aneh atas kejadian itu, korban tak langsung panik. Dia kemudianh menanyakan keberadaan laptop tersebut kepada sang anak yang sehari-hari menempati kamar tersebut. Namun sang anak menjawab tidak mengetahuinya.
“Tak cukup di situ, korban kembali menanyakan hal serupa kepada sang suami. Namun jawabannya pun sama,” jelasnya.
Pencurian yang dialami korban ini mulai menemui titik terang ketika dia mendapati kabar adanya perselisihan antara Andi dan adiknya yang lain, di rumah orang tua mereka, Sabtu (22/6).
Korban lalu mendatangi rumah tersebut. Dia menengahi perselisihan yang terjadi. “Setiba di rumah orang tuanya, tiba-tiba korban melihat laptop miliknya berada di kamar adiknya yang bernama Andi,” jelasnya.
Kendati demikian, korban tak lantas menanyakan hal tersebut kepada Andi. Namun dia melaporkan kejadian ini langsung ke Polsek Barat. Korban mengaku merugi Rp3,5 juta seharga laptopnya yang hilang.
Mendapati laporan, pihak Polsek Barat menyelidiki dan memeriksa keterangan saksi-saksi terkait kasus tersebut.”Setelah dilakukan pemeriksaan bahwa benar laptop yang korban curigai tersebut adalah miliknya yang hilang sekitar bulan Februari 2019,” kata Abdullah.
Berdasarkan fakta itu, polisi kemudian menangkap pelaku di rumahnya. “Setibanya, saat itu pelaku mencoba melarikan diri melalui pintu samping. Namun anggota yang mengetahui segera mengejar dan pelaku berhasil diamankan tidak jauh dari rumahnya,” timpalnya.
Polisi selanjutnya menginterogasi pelaku. Hasilnya diakui perbuatan kriminal itu. Barang tersebut diambil dengan tujuan akan digunakan sendiri.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di jeruji besi. Barang bukti berupa satu unit laptop merk Acer warna hitam ukuran 17 inch juga telah disita. “Dia kita jerat dengan Pasal 367 KUHP sub 362 KUHP,” pungkasnya. (and)