eQuator – Pontianak-RK. Setelah menjalani hukuman selama setahun lebih, Budiono Tan kini sudah menghirup udara segar. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituding tak menjalankan amar putusan (eksekusi) pengembalian sertifikat dan uang miliaran rupiah kepada petani.
Berdasarkan amar putusan hakim PN Ketapang, uang yang tercatat di nomor rekening Bank Danamon sebanyak Rp7 miliar dikembalikan kepada 1.535 petani plasma. Mereka telah mendatatangani perjanjian kredit pola pra kepemilikan melalui JPU. Kemudian amar putusan juga menyatakan, sebanyak 1.532 sertifikat asli milik petani yang ada dengan Budiono Tan, harus dikembalikan, juga melalui JPU.
Namun Budiono Tan sudah bebas, JPU enggan melakukan eksekusi sebagaimana yang sudah diputus hakim. Ribuan sertifikat asli maupun miliaran rupiah uang petani tersebut, juga tidak kembali. Hingga saat ini nasib ribuan petani yang awalnya memiliki harapan mendapatkan haknya, kini kembali terkutung-katung.
Atas dasar itulah Front Perjuangan Rakyat (FPR) Ketapang yang mengaku sebagai perwakilan petani, melaporkan JPU ke Ombudsman RI Perwakilan Kalbar di Jalan KH Ahmad Dahlan, Pontianak Kota, Senin (18/1) sekitar pukul 11.00.
“Sudah kurang lebih tujuh bulan sejak putusan dikeluarkan, kejaksaan tidak kunjung melakukan eksekusi. Jaksa ingin mengembalikan sertifikat, tetapi kepada yang sudah lunas,” kata Isa Anshari, Ketua FPR, kemarin.
Isa Anshari juga mengatakan, kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan tersangka Budiono Tan juga masih belum naik di kejaksaan. “Kita sudah tanyakan polisi, berkasnya masih bolak-balik. Ini yang kita tidak tahu mengapa? Jadi kita laporkan dua hal ini di Ombudsman. Pertama soal eksekusi tak dijalankan jaksa, kemudian kasus TPPU yang tidak sampai ke tahap dua hingga saat ini,” tegas Isa.
Kepala Ombusdman RI Perwakilan Kalbar, Agus Priyadi, SH mengaku menerima laporan ribuan petani melalui Isa Anshari. “Jadi tidak ada alasan jaksa untuk tidak eksekusi. Putusan ini sudah ingkrah,” tegas Agus Priyadi di ruang kerjanya kemarin.
Setelah dirinya membaca putusan banding tersebut, terdapat kata-kata mengadili dan menetapkan, di mana berkenaan dengan uang tunai milik petani yang ada di Bank Danamon sebesar Rp7 miliar dan sertifikat sebanyak 1.535 lembar yang harus dikembalikan kepada petani melalui kejaksaan. “Tidak ada hak jaksa untuk menafsirkan putusan banding tersebut. Yang sudah lunas dikembalikan, dan yang belum lunas harus dilunaskan, kemudian baru dikembalikan sertifikat. Jelas putusan itu harus dikembalikan, baik itu uang maupun sertifikat,” ungkap Agus Priyadi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasipenkum Kejati) ketika dikonfirmasi, akan menyampaikan laporan petani kepada pimpinannya. “Yang jelas laporannya kita terima, kita akan sampaikan. Nanti perkembangan akan kita sampaikan kembali,” katanya. (zrn)