eQuator – Pontianak-RK. Hari ini, Senin (2/11), Fauzan Attamimi, orangtua M Riziq Attamimi, bocah dua tahun yang kesetrum di Indomaret Jalan Penjara, Pontianak Kota mengadukan pasar moder itu ke Walikota Pontianak, H Sutarmidji SH MHum.
Aduan itu terkait dengan operasional Indomaret yang membuat anaknya kesetrum saat membeli es cream, Sabtu (22/10) pecan lalu sekitar pukul 21.00. Sebelumnya Fauzan juga telah melaporkan Indomaret ke Mapolsek Pontianak Kota.
Warga Gang Mubarak, Jalan KH Ahmad Dahlan ini mengatakan, anaknya masih trauma pasca kesetrum di Indomaret. “Anak saya masih trauma. Luka di tangan masih membekas. Efek trauma yang begitu besar menghantui anak saya,” kesal Fauzan ketika ditemui wartawan di kediamannya, Minggu (1/11).
Fauzan mencoba memulihkan anaknya. Namun ketika diajak ke Indomaret dan membeli es cream, anaknya tidak mau lagi. “Tadi malam saya ajak anak saya ke Indomaret. Anak saya tidak mau lagi. Takut kesetrum,” katanya.
Dia meminta pertanggungjawaban pihak Indomaret atas apa yang menimpa anaknya tersebut. “Kita minta pihak Indomaret bertanggungjawab penuh. Dalam arti kata sampai anak saya tidak trauma lagi. Memang dilihat dari luar hanya sisa luka setrum yang ada. Tetapi di dalam kan tidak tahu apa yang terjadi pada anak saya,” ujar Fauzan.
Fauzan sudah melayangkan surat ke Disperindag Kota Pontianak, menyikapi operasional Indomaret. “Kita sudah layangkan surat kepada Disperindag. Isinya surat itu meminta Disperindang untuk mengkaji operasional Indomaret Jalan Penjara. Karena anak saya sudah menjadi korbannya,” tegasnya.
Dirinya juga akan melayangkan surat ke Walikota. “Kita minta Walikota untuk menindak operasional toko-toko seperti ini. Dengan pertimbangan yang membahayakan konsumen. Ini sudah ada contoh. Anak saya yang menjadi korbannya,” kata Fauzan.
“ Bayangkan saja hampir satu menit anak saya kesetrum. Bersyukur masih dapat diselamatkan,” sambungnya.
Fauzan didampingi pengacaranya, sudah berkoordinasi dengan Polsekta Pontianak Kota. “Menurut penyidik. Ini biasa lari ke arah kesengajaan. Di mana mesin freezer yang membahayakan orang/konsumen, tapi dibiarkan. Sehingga terjadi dua kali kejadian. Mengingat tidak hanya anak saya, melainkan informasinya ada juga kejadian yang sama,” papar Fauzan.
Saat berkoordinasi dengan penyidik, ancaman hukuman bisa bertambah, mulai sembilan bulan penjara, hingga lima tahun, mengingat dapat ditujukan kepada kesengajaan, bukan kelalaian lagi. “Besok (hari ini) polisi akan menyurati PLN untuk dimintai keterangan sebagai saksi ahli dalam kasus yang menimpa anak saya ini,” ungkap Fauzan.
M Riziq Attamimi didampingi ayahnya, terlihat trauma. Ketika ditawarkan es cream, bocah dua tahun itu tidak mau lagi. “Tidak mau. Setrum, sakit,” katanya yang takut kesetrum gara-gara membeli es cream di Indomaret. (zrn)