Laporan Kajari, Polres Akan Periksa Saksi Ahli

Bukti Kwitansi Tidak Sinkron

Ilustrasi : Internet

eQuator.co.id – Sintang-RK. Polisi masih memeriksa saksi terkait laporan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sintang, Syanan Tanjung terhadap pemilik toko kaca, Wendi di Mapolres Sintang.

“Kita masih melakukan pemeriksaan beberapa saksi terkait laporan yang dibuat Kajari Sintang,” kata AKP Eko Mardianto, Kasat Reskrim Polres Sintang, Minggu (4/12).

Rencananya penyidik Polres Sintang akan turun ke Kota Pontianak, mengambil keterangan saksi ahli pidana. “Di Sintang tidak ada. Makanya kita yang akan turun ke Pontianak untuk mengambil keterangan saksi ahli pidana, terkait laporan Kajari Sintang terhadap pemilik toko Aneka Glass, Wendi,” ujar AKP Eko.

Hingga saat ini, kata Kasat Reskrim, belum ada kendala dalam proses penyidikan. “Tidak ada kendala. Hanya tinggal mengambil keterangan saksi ahli saja,” ungkapnya.

Menurut AKP Eko, saat ini jajarannya masih berkoordinasi dengan saksi ahli pidana di Kota Pontianak. “Kita belum tahu kapan keterangan saksi ahli pidana tersebut kita minta,” paparnya.

Diakui AKP Eko, saat pemeriksaan terhadap Wendi, Penyidik Polres Sintang ada menunjukkan kwitansi kepada Wendi. Namun, kwitansi tersebut ternyata ada ketidaksinkornan antara pelapor, Syahnan Tanjung dan terlapor, Wendi. “Memang ada kwitansi, tetapi itu masih tidak sinkron antara pelapor dan terlapor,” paparnya.

Meskipun demikian, Kasat Reskrim masih enggan menyimpulkan, apakah kwitansi itu palsu atau tidak. “Kita tidak bisa bilang itu palsu atau tidak. Tetapi proses penyidikan ini masih akan terus didalami,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Sambas itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wendi, pemilik Toko Aneka Glass mengaku saat dimintai keterangan oleh kepolisian, penyidik menunjukan selembar kwitansi antara dia dan Kajari Sintang, Syahnan Tanjung dalam pemesanan lemari kaca. Padahal, pemesanan lemari kaca antara dirinya dan Kajari itu hanya dilakukan secara lisan di Kantor Kejaksaan Negeri Sintang.

“Pemesanan lemari kaca itu tidak ada kwitansinya. Karena hanya secara lisan. Anehnya, ketika saya diperiksa di Polres Sintang, penyidik menunjukan selembar kwitansi pemesanan. Dan saya mengatakan, kalau saya tidak pernah membuat kwitansi. Apalagi menandatangani kwitansi antara saya dan Pak Kajari. Ini kwitansi palsu !!!” tegas Wendi. (adx)