eQuator.co.id – Pontianak-RK. Wakil Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono meresmikan penggunaan kios-kios di pusat penjualan dan layanan jasa servis barang-barang elektronik atau information technology (IT) Center di lantai dua Pasar Kemuning Kota Baru, Jumat (4/11).
Selain sebagai salah satu program pembinaan dan pemberdayaan terhadap para pelaku UMKM, keberadaan IT Center juga merupakan upaya Pemerintah Kota Pontianak dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan peralatan IT. Minimal bagi masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Pontianak Kota dan sekitarnya.
“Artinya, mereka tidak perlu lagi ke pusat kota untuk mencari peralatan IT atau ingin memperbaiki laptop, handphone dan lain sebagainya, dengan harga yang pastinya bersaing,” kata Edi usai meninjau kios-kios yang dijadikan pusat IT Center.
Terdapat sedikitnya 30 kios di lantai dua Pasar Kemuning. Kios-kios ini diisi oleh para pedagang maupun teknisi servis peralatan IT seperti handphone, komputer, laptop, printer dan peralatan IT lainnya.
“Untuk keamanan dan kebersihannya, sudah ada kerjasama antara Disperindagkop dan asosiasi. Kita mau masyarakat yang berkunjung ke sini merasa aman dan nyaman,” ujar Edi.
Ditambahkan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Kota Pontianak Haryadi S Triwibowo, terkait pembinaan terhadap para pelaku UMKM, selain fasilitas berupa kios Pemkot telah memberikan beberapa kemudahan kepada para pedagang. Diantaranya, membebaskan biaya sewa kios selama setahun, memberikan Izin Usaha Mikro Kecil gratis, dan pelatihan-pelatihan kepada para teknisi.
“Ini sebagai upaya kita mendorong mereka untuk berkembang sebagai UKM,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi IT Centre, Andi mengatakan, dengan belbagai kemudahan yang diberikan Pemkot, pihaknya berkomitmen untuk mengikuti aturan-aturan yang diberlakukan. Para pedagang atau teknisi yang menempati kios-kios di IT Centre, tidak diperkenankan untuk memindahtangankan kepada pihak lain. Apabila itu dilanggar, maka izin penempatan kios yang bersangkutan akan dicabut.
“Demikian pula, apabila ada kios yang tidak beraktivitas atau tutup selama tiga bulan berturut-turut, maka izin penempatan kiosnya juga akan dicabut. Itu sudah komitmen kita dengan Pemkot Pontianak,” terangnya. (fik)