eQuator – Langkah Fraksi Golkar DPR mengganti tiga kadernya yang duduk di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dinilai melanggar Tata Tertib DPR.
Tiga anggota FPG yang ditarik adalah Hardisusilo, Budi Supriyanto dan Dadang S Muchtar. Sebagai penggantinya, Kahar Muzakir, Adies Kadir dan Ridwan Bae.
Merujuk pada Tata Tertib DPR, pada pasal 8 ayat (1) disebutkan tentang larangan rangkap jabatan di alat kelengkapan dewan, termasuk MKD. Ketentuan itu menyebutkan, anggota DPR hanya dapat merangkap sebagai salah satu alat kelengkapan lainnya yang bersifat tetap, kecuali sebagai anggota Badan Musyawarah.
Diketahui, Kahar Muzakkir dan Ridwan Bae masih tercatat menjabat sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Sementara Anies Kadir tercatat sebagai Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR.
br>”Itu tidak boleh rangkap. Misalnya, di Banggar dan MKD atau di BURT tak boleh,” kata anggota MKD, Sarifuddin Sudding, beberapa saat lalu (Jumat, 27/11).
Politikus Hanura itu menegaskan, larangan rangkapan itu juga sama dengan seorang anggota salah satu komisi di DPR, tidak bisa menjadi anggota di komisi lainnya. Ia menambahkan, keanggotaan MKD hanya bisa dirangkap dengan posisi di komisi.
”Kalau di komisi dan AKD tak masalah. Komisi dengan komisi tak boleh, AKD dengan AKD tak ada,” ucapnya.
br>Karenanya Sudding menggharapkan pimpinan MKD mengonfirmasi ke FPG tentang posisi Kahar, Adies dan Ridwan di AKD lainnya. Sebab, Tatib DPR melarang wakil rakyat merangkap jabatan satu AKD dengan AKD lainnya.
”Kalau di tatib itu tak boleh, Paling tidak MKD mengonfirmasi ke fraksinya soal posisi orang-orang itu di AKD sebelumnya,” demikian Sudding. (Rmol).