eQuator.co.id – Mempawah-RK. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mempawah memastikan dua sanksi terhadap pelanggar aturan alat peraga kampanye (APK), yakni administrasi dan pidana. Mendukung penyelenggara pemilihan umum (Pemilu), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP akan langsung mencopot APK yang terpasang kawasan terlarang, salah satunya kantor instansi pemerintah.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Mempawah, Rosmidi mengatakan, jadwal penertiban APK masih menunggu koordinasi lanjutan dengan Bawaslu Kabupaten Mempawah. “Biasanya kami menerima surat langsung permintaan dari Bawaslu,” ujarnya, Rabu (12/12).
Namun kata Rosmidi, jika instansinya mendapati adanya APK yang terpasang di depan instansi pemerintahan dan lokasi yang dilarang, maka akan langsung mencopot APK tersebut. “Kalau kita dari Pol PP akan langsung menertibkan apabila ada yang memasang, jelas-jelas di depan instansi pemerintah, kita akan langsung tertibkan,” tegasnya.
Minimal akan menghubungi caleg ataupun parpol bersangkutan, kata Rosmidi, untuk memindahkan atribut yang menyalahi aturan tersebut. Jika tidak diindahkan, maka akan langsung ditertibkan.
Rosmidi menjelaskan, lokasi yang dilarang diantaranya di depan instansi pemerintahan, lembaga pendidikan, tempat ibadah, dan fasilitas umum. Satpol PP fokus mengawasi wilayah Kecamatan Mempawah Hilir, khususnya di wilayah perkantoran harus rapi. “Fasilitas umum itu seperti di atas parit, pepohonan, penghijauan. Dalam kota ini harus rapi, juga taman-taman kota,” paparnya.
Rosmidi mengungkapkan, penertiban di Kecamatan Mempawah Hilir dari Gerbang Selamat Datang hingga Simpang Tiga Desa Pasir. “Itu wilayah steril bebas alat peraga kampanye,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Komisioner KPU Mempawah, Munawaroh menjelaskan, dalam Pemilu 2019 ada dua sanksi yang akan diterapkan terhadap peserta pemilu, yaitu sanksi administrasi dan sanski pidana. Salah satunya, terkait pemasangan APK ada aturan spesifik dan dapat dikenakan sanksi administrasi bagi yang melanggar.
Dia menjelaskan, sanksi administrasi diterapkan jika APK tidak sesuai ukuran dan penempatan pemasangan akan ditertibkan. Namun, tetap mengedepankan pendekatan persuasif lebih dulu. “Kalau salah pasang ya diturunkan. Kalau tidak sesuai ukuran ya ditertibkan, sanksinya ya sebatas administrasi, teguran,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, penindakan bukan menjadi wewenang KPU, namun merupakan ranahnya Bawaslu yang kemudian berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penindakan. “Alurnya begini contohnya, bila ditemukan branding mobil, langkah pertama dari Panwascam menyurati KPU, dalam hal ini PPK. Dari PPK menindaklanjuti surat itu membuat teguran ke parpol jika teguran itu tidak diindahkan. Posisi kita (KPU, red) hanya menegur,” ungkapnya.
Selanjutnya, Panwascam akan berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Mempawah. Kemudian, Bawaslu berkoordinasi dengan Satpol PP untuk penindakan atau menertibkan APK tersebut. “Namun langkahnya memang lebih ke persuasif dalam penanganan pelanggaran tersebut,” pungkasnya.
Reporter: Ari Sandy
Editor: Yuni Kurniyanto