
eQuator.co.id – SAMBAS. Dengan cara klasik, akhirnya si Jogok, 23, TO Narkoba itu berhasil diringkus jajaran Polres Sambas dinihari Selasa (14/2) sekira pukul 03.03 di jalan raya Bekut, Dusun Senja, Kecamatan Tebas.
Pemuda bernama asli Eko Pranata pengedar sabu itu dipancing polisi yang akan membeli barangnya.”Ketika target datang dengan membawa alat bukti berupa satu paket klip sabu, dengan cepat anggota meringkusnya,” tutur Kabag Ops Kompol Jajang, Selasa (14/2).
Jogok, warga Dusun Asam Lakum, Desa Tebas Kuala, sudah kerap dilaporkan warga ke polisi sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tebas.
“Dari tangan tersangka anggota berhasil mengamankan satu paket plastik klip transparan berisi sabu kurang lebih 0,5 gram. Juga sebuah hp merk Nokia Type RM-647 warna hitam orange, dan sebuah sepeda motor Yamaha Jupiter MX King KB 430 XX warna biru,” tambah Jajang.
Kini tersangka si Jogok dan barang bukti sudah diamankan di Polres Sambas. Dia akan dijerat pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.
“Kita akan terus melakukan pengembangan dari mana tersangka mendapat barang haram tersebut,” kata Jajang. (sai).