eQuator.co.id – PUTUSSIBAU-RK. Izin kerja Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok di perusahaan tambang di Desa Nanga Dua Kecamatan Bunut Hulu sudah habis. WNA di bawah naungan PT. Tambang Mineral itu bisa bekerja kembali jika pihak perusahaan melakukan perpanjangan izin kerja.
“Kalau ditemukan, itu jadi ranah Imigrasi melakukan tindakan,” kata Kabid Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kapuas Hulu, Subandi, Rabu (5/12).
Lain halnya jika WNA tersebut memiliki izin tinggal dari Imigrasi. Mereka boleh saja tinggal meskipun tidak melakukan pengerjaan. “Karena kami hanya mengurusi izin kerja orang asing saja, untuk izin tinggal bukan kewenangan kami,” terangnya.
Hingga kemarin di Kapuas Hulu ada empat WNA yang bekerja sesuai izin dan di bawah pengawasan pihaknya. “Mereka semuanya bekerja di bidang perkebunan, dua orangnya di Badau,” tandas Subandi.
Sementara itu, Kasubsi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Putussibau, Muh Nopiyanto memastikan keberadaan WNA di Bunut Hulu itu tetap dalam pengawasan pihaknya. WNA di Bunut Hulu itu untuk izin tinggalnya hingga setahun. “Rata-rata habis masanya pada tahun 2019,” jelasnya.
Pria yang karib disapa Nopi ini mengatakan, pihaknya belum melakukan pengecekan kembali apakah WNA itu berada Bunut Hulu atau tidak. Namun bulan lalu kata dia, pihaknya pernah melakukan pengecekan dan mereka masih ada di lokasi tersebut. “Tapi waktu dicek saat itu memang ada mereka, tapi jumlahnya tidak hingga belasan orang,” ucapnya.
Nopi mengimbau kepada masyarakat agar dapat melakukan pengawasan terhadap WNA tersebut. Apapun yang dilakukan mereka terpantau. “Ada kegiatan mereka yang mencurigakan, silahkan lapor pada kami,” pintanya. (dRe)